Melunasi Utang Orang Yang Meninggal Dunia Harus Diprioritaskan Daripada Membagi Warisan

1 menit baca
Melunasi Utang Orang Yang Meninggal Dunia Harus Diprioritaskan Daripada Membagi Warisan
Melunasi Utang Orang Yang Meninggal Dunia Harus Diprioritaskan Daripada Membagi Warisan

Pertanyaan

Saya adalah paman dari keponakan saya yang meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan mobil di al-Ahsa’. Dia meninggalkan keluarga dan anak-anak perempuan. Anaknya yang paling besar lahir pada tahun 1388 H, dan seluruhnya masih di bawah umur. Dia wafat tanpa mewariskan harta sedikit pun, bahkan dia mempunyai utang yang akhirnya menjadi beban delapan anak, ibu, dan dua istri.

Sayalah yang mengurus seluruh anak-anaknya, karena saya termasuk kakek mereka. Negara memberikan santunan uang, karena dia bekerja di kepemimpinan Garda Nasional Pasukan Pertama. Saya bingung untuk mengelola uang ini, apakah harus saya berikan kepada orang-orang yang berpiutang atau kepada ahli waris? Mohon beri saya fatwa agar saya mengetahui apa yang harus dilakukan.

Jawaban

Pelunasan utang harus didahulukan, yang dibayarkan dari gaji pekerjaannya, imbalan atas syahadahnya, dan bonus yang diterimanya sebagai penjaga, daripada memberikannya kepada ahli waris. Apabila masih ada uang tersisa setelah pelunasan utang, maka harus dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan aturan syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5421

Lainnya

  • Pertama, Pemberian hibah Nashir atas setengah dari sepertiga (1/6) hartanya kepada anak laki-lakinya sebagai imbalan atas pekerjaannya mengurus bisnis...
  • Yang wajib dilakukan adalah memendekkan seluruh bagian kepala, atau menggundulinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...
  • Dia harus bertobat kepada Allah karena tidak bertanya kepada ulama. Dengan demikian, dia wajib meng-qadha sesuai perkiraan jumlah hari...
  • Tawaf di Ka`bah seperti shalat . Dengan demikian, syaratnya juga sama, hanya saja dalam thawaf dibolehkan berbicara. Suci merupakan...
  • Yang jelas, daging kuda boleh dimakan menurut pendapat yang sahih. Itu merupakan pendapat para sahabat dan beberapa ulama lain....
  • Ya, hal itu dibolehkan apabila maslahatnya lebih besar dari pada mudaratnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi...

Kirim Pertanyaan