Menggauli Istri Sesudah Berhenti Haid, Setelah Itu Darah Haid Keluar Lagi

1 menit baca
Menggauli Istri Sesudah Berhenti Haid, Setelah Itu Darah Haid Keluar Lagi
Menggauli Istri Sesudah Berhenti Haid, Setelah Itu Darah Haid Keluar Lagi

Pertanyaan

Istri saya datang bulan (haid) selama dua hari, kemudian haidnya berhenti pada hari ketiga, lantas saya melakukan jima’ dengannya, namun pada hari kelima darah haid keluar lagi. Apa hukum masalah ini, semoga Allah memberikan panjang umur dan keberkahan kepada Anda.

Jawaban

Jika Anda melihat hari-hari istri Anda benar-benar dalam keadaan suci atau hari-hari saat dia haid namun haidnya berhenti maka dia dianggap suci. Dalam keadaan demikian dia dihukumi seperti para wanita yang suci pada umumnya. Jika dia sudah mandi maka Anda boleh melakukan jima’ dengannya.

Juga dibolehkan bagi dia melakukan shalat dan puasa jika darah haid telah berhenti selama satu hari penuh atau lebih. Namun jika darah haid telah berhenti kemudian keluar lagi maka dia dianggap sedang haid dan diharamkan bagi suami menggaulinya serta haram baginya berpuasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20169

Lainnya

Kirim Pertanyaan