Jika Dijadikan Almarhum Ayahnya Sebagai Wakilnya, Apakah Ia Wajib Menyembelih Kurban Untuknya Saja |
Pertanyaan
Anak yang diberi wasiat oleh almarhum ayahnya bahwa ia adalah wakilnya, apakah ia harus menyembelih seekor hewan kurban untuk dirinya saja atau cukup seekor hewan kurban untuk satu keluarga secara umum?
Jawaban
Jika ayah Anda tidak berwasiat untuk menyembelihkannya hewan kurban dari sepertiga hartanya, maka Anda dapat menyembelihkannya dari harta Anda sebagai sedekah dan Anda boleh menggabungkannya dengan keluarga Anda dalam satu hewan kurban.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.