Boleh Membatalkan Wasiat Jika Mengandung Unsur Kezaliman Kepada Ahli Waris

1 menit baca
Boleh Membatalkan Wasiat Jika Mengandung Unsur Kezaliman Kepada Ahli Waris
Boleh Membatalkan Wasiat Jika Mengandung Unsur Kezaliman Kepada Ahli Waris

Pertanyaan

Saya telah mewakafkan untuk anak saya lahan sawah yang paling baik, harganya sekitar delapan belas unta kurang seperdelapan, terletak di daerah pegunungan, yaitu sebagai wakaf setelah saya meninggal, untuk yang laki-laki dua bagian dari anak perempuan, tetapi saya khawatir wakaf ini dapat mengurangi hak ahli waris karena beberapa hal:

Pertama: Sawah tersebut tidak mengeluarkan hasil seperti biasanya. Sawah itu masih membutuhkan pengairan setelah beberapa tahun, terkadang juga tidak membutuhkannya. Dan sekarang menjadi sawah gersang yang tidak menghasilkan juga tidak bisa dijual.

Kedua: Anak-anak saya kebanyakan perempuan, saya merasa khawatir jika hanya memberikan wakaf untuk anak laki-laki dan membiarkan anak-anak perempuan dalam keadaan miskin.

Ketiga: Tanah yang saya wakafkan ini adalah tanah terbaik yang saya miliki, dan saya takut Allah akan mengazab saya setelah wafat atas perbuatan tersebut.

Ada sebagian mahasiswa mengatakan kepada saya, “Menurut pendapat mazhab Hambali, sesuatu yang digantungkan dengan kematian atau dengan syarat tertentu semasa hidup, maka hal itu tidak harus dilaksanakan kecuali setelah mati atau setelah terpenuhi syarat tersebut; karena sesuatu yang digantungkan dengan kematian adalah wasiat, dan wasiat menurut pendapat mereka tidak wajib dilaksanakan kecuali setelah wafat, dan sesuatu yang digantungkan dengan syarat tertentu semasa hidup semakna dengannya, maka hukumnya juga sama.” Selesai.

Maka dari itu saya mohon agar Anda menyampaikan masalah ini kepada yang terhormat mufti Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Dengan demikian saya telah menyampaikan masalah saya kepada ulama; agar mereka membebaskan saya dari tanggung jawab sebelum meninggal, atau memberi nasehat baik agar saya bisa menyelesaikan tanggung jawab yang saya alami. Demikian, semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Anda boleh membatalkan wasiat tersebut, bahkan itu adalah yang terbaik untuk Anda dan ahli waris Anda. Hal itu berdasarkan hadits dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13977

Lainnya

Kirim Pertanyaan