Berwasiat Agar Jasadnya Disumbangkan Untuk Keperluan Pembedahan

1 menit baca
Berwasiat Agar Jasadnya Disumbangkan Untuk Keperluan Pembedahan
Berwasiat Agar Jasadnya Disumbangkan Untuk Keperluan Pembedahan

Pertanyaan

Apakah seorang Muslim boleh berwasiat agar jasadnya setelah wafat disumbangkan kepada lembaga keilmuan atau universitas? Apakah mahasiswa boleh membedah jasad mayat dan memisahkan anggota tubuhnya seperti yang dilakukan sekarang di Eropa?

Jawaban

Seorang Muslim tidak boleh berwasiat agar jasadnya disumbangkan ke lembaga keilmuan atau universitas untuk dijadikan objek pembedahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9421

Lainnya

Kirim Pertanyaan