Apakah Wasiat Itu Harus Dalam Bentuk Tertulis Atau Cukup Dengan Ucapan?

1 menit baca
Apakah Wasiat Itu Harus Dalam Bentuk Tertulis Atau Cukup Dengan Ucapan?
Apakah Wasiat Itu Harus Dalam Bentuk Tertulis Atau Cukup Dengan Ucapan?

Pertanyaan

Jika saya ingin mewasiatkan sepertiga harta kepada salah seorang anak saya selagi saya masih hidup, apakah cukup disampaikan dengan lisan, ataukah melalui hakim di pengadilan? Apakah wasiat itu disampaikan kepada anak sulung, anak tengah, anak bungsu, atau beberapa orang dari mereka?

Jawaban

Sebaiknya seorang muslim menuliskan wasiat di pengadilan atau kepada ulama yang terkenal reputasinya, sehingga tulisannya dapat dilegitimasi agar bisa diterapkan sesuai hukum-hukum syariat. Wasiat itu lalu dititipkan kepada salah seorang anak yang karakternya dianggap paling baik, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakannya, baik laki-laki atau perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17782

Lainnya

Kirim Pertanyaan