Seorang Kakek Ingin Memberikan Warisan Cucunya Sebagai Ganti Bagian Bapaknya Yang Meninggal Atau Memberi Wasiat Kepada Cucunya Tidak Lebih Dari Sepertiga

1 menit baca
Seorang Kakek Ingin Memberikan Warisan Cucunya Sebagai Ganti Bagian Bapaknya Yang Meninggal Atau Memberi Wasiat Kepada Cucunya Tidak Lebih Dari Sepertiga
Seorang Kakek Ingin Memberikan Warisan Cucunya Sebagai Ganti Bagian Bapaknya Yang Meninggal Atau Memberi Wasiat Kepada Cucunya Tidak Lebih Dari Sepertiga

Pertanyaan

Ada orang memiliki dua orang anak lelaki, enam anak perempuan dan tiga orang istri, sekarang beliau masih hidup. Anak pertamanya meninggal dan telah memiliki anak lelaki dan perempuan, orang tersebut ingin menjadikan bagian warisan anak pertamanya diserahkan kepada cucu dari anak pertamanya yang meninggal.

Apakah hal tersebut dibolehkan dalam syariat? Jika tidak boleh seorang menempati posisi bapaknya dalam warisan padahal telah meninggal apakah seorang kakek boleh memberikan wasiat sebagian hartanya kepada cucunya sebelum meninggal sebanding dengan bagian bapaknya seandainya kakek tersebut meninggal lebih dahulu ?

Jawaban

Orang tersebut boleh memberikan kepada cucunya bagian bapaknya sewaktu masih hidup, dan boleh orang itu memberikan wasiat untuk cucunya sebesar sepertiga jika tidak termasuk ahli waris.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10617

Lainnya

  • Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan maka Komite Tetap menjawab sebagai berikut: Jika keadaannya sesuai yang disebutkan dalam...
  • Pertama, menaati kedua orang tua adalah wajib. Demikian juga berbuat kebajikan dan berbakti kepada keduanya. Ini didasarkan pada nas-nas...
  • Sebuah perusahaan tidak boleh memproduksi sebuah kemasan yang akan diisi dengan minuman yang memabukkan oleh perusahaan lain karena ini...
  • Wajib mandi dari janabah ketika seseorang mengeluarkan mani dengan syahwat, atau mengeluarkan mani dalam kondisi tertidur yaitu yang dikenal...
  • Perbuatan masturbasi hukumnya haram berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ...
  • Sepuluh hari yang Anda sebutkan itulah kebiasaan hari-hari haid Anda, karena lama atau tidaknya kebiasaan haid wanita itu berbeda....

Kirim Pertanyaan