Apakah Boleh Ayah Dari Suami Melihat Ibu Dari Istri (Laki-laki Memandang Besan Perempuannya)?

1 menit baca
Apakah Boleh Ayah Dari Suami Melihat Ibu Dari Istri (Laki-laki Memandang Besan Perempuannya)?
Apakah Boleh Ayah Dari Suami Melihat Ibu Dari Istri (Laki-laki Memandang Besan Perempuannya)?

Pertanyaan

Apakah ayah dari suami boleh melihat ibu dari istri anaknya? Apakah boleh pula sebaliknya? Apakah seorang laki-laki boleh melihat bibi istrinya, baik dari jalur ayah atau ibu? Apakah paman suami boleh melihat istri keponakannya? Jika paman saya adalah saudara dari ayah sendiri, apakah dia boleh melihat istri saya yang merupakan keponakannya juga?

Apakah saya boleh melihat saudara perempuan dari istri ayah saya (selain ibu kandung saya)? Apakah saya boleh melihat ibu dari istri ayah saya (ibu mertua ayah)? Apakah saya boleh melihat istri paman saya yang merupakan saudara ayah saya dan istri? Apakah saya boleh melihat istri paman yang bukan ibu dari istri saya?

Jawaban

Ayah dari suami tidak boleh melihat ibu dari istri anaknya (seorang laki-laki tidak boleh melihat besan perempuannya) karena bukan mahram. Demikian pula sebaliknya, ayah dari istri tidak boleh melihat ibu dari suami karena bukan mahram. Suami tidak boleh melihat bibi dari istri, baik dalam jalur ayah atau ibu, karena dia boleh menikahinya jika telah bercerai dengan istri.

Seorang lelaki tidak boleh melihat saudara perempuan dari istri ayahnya, ataupun ibu dari istri ayahnya, karena dia boleh menikahi keduanya. Seorang lelaki tidak boleh melihat istri pamannya dan ibu mertuanya yang bukan ibu kandung dari istrinya, karena dia bukan mahram kedua perempuan itu. Paman dari suami boleh melihat istri keponakannya itu, jika dia merupakan paman istrinya juga, karena dia adalah mahram baginya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13405

Lainnya

Kirim Pertanyaan