Apakah Wasiat Itu Harus Dalam Bentuk Tertulis Atau Cukup Dengan Ucapan? |
Pertanyaan
Jika saya ingin mewasiatkan sepertiga harta kepada salah seorang anak saya selagi saya masih hidup, apakah cukup disampaikan dengan lisan, ataukah melalui hakim di pengadilan? Apakah wasiat itu disampaikan kepada anak sulung, anak tengah, anak bungsu, atau beberapa orang dari mereka?
Jawaban
Sebaiknya seorang muslim menuliskan wasiat di pengadilan atau kepada ulama yang terkenal reputasinya, sehingga tulisannya dapat dilegitimasi agar bisa diterapkan sesuai hukum-hukum syariat. Wasiat itu lalu dititipkan kepada salah seorang anak yang karakternya dianggap paling baik, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakannya, baik laki-laki atau perempuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.