Apakah Boleh Mengubah Syarat Wakaf Dari Yang Semula Bertujuan Untuk Mendirikan Masjid Menjadi Untuk Kepentingan Masjid? |
Pertanyaan
Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, sang Nabi terakhir.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang ditujukan kepada Ketua Umum Komite dari Ketua Pengadilan Agama di Mekah al-Mukarramah, yang dilimpahkan oleh Badan Ulama Senior kepada Komite dengan nomor 5343, tanggal 16/10/1412 H. Permintaan fatwa tersebut terkait wakaf Musfir al-Ghamidi, yang mengajukan pengubahan ketetapan wakaf dari yang semula untuk membangun masjid menjadi untuk kepentingan masjid.
Permohonan kembali diajukan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama di Mekah al-Mukarramah, dengan surat nomor 2/3333, tanggal 6/12/1411 H untuk membentuk panitia yang terdiri dari unsur-unsur yang mewakili pengadilan agama, kementrian wakaf, badan amar ma’ruf, dan lembaga bimbingan haji. Tim bertugas meninjau tanah yang disebutkan dan mengkaji jarak antara tanah tersebut dengan masjid yang ada di sampingnya, serta membuat laporan tentang perlu tidaknya mendirikan masjid lagi di tanah tersebut.
Jawaban datang dari Ketua Pengadilan Agama di Mekah al-Mukarramah dengan nomor 63/934/3, tanggal 23/2/1412 H, disertai lampiran tentang panitia yang telah dibentuk untuk mengkaji masjid tersebut.
Isi jawaban tersebut adalah: Pada hari Senin tanggal 22/3/1412 H dan berdasarkan surat dari Yang Mulia Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Ketua Umum Komite Riset Ilmiah dan Fatwa, nomor 2/3333, pada tanggal 6/12/1411 H, terkait tanah wakaf Musfir al-Ghamidi untuk dijadikan lokasi pembangunan masjid yang terletak di Syib Amir, Gunung Khandamah (Gunung Sudan), untuk menentukan tingkat kebutuhan pembangunan masjid di tempat tersebut, menjelaskan jarak antara lahan tersebut dengan masjid di sekitarnya, dan membuat laporan tentangnya, maka kami –yang bertandatangan di bawah ini, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama di Mekah al-Mukarramah, perwakilan dari Badan Amar Ma’ruf, perwakilan dari Lembaga Bimbingan Haji, dan perwakilan dari Badan Wakaf–telah meninjau tanah tersebut dan menyimpulkan:
1. Tidak perlu mendirikan masjid di lahan milik Musfir al-Ghamidi yang sudah dia wakafkan berdasarkan dokumen pengadilan Mekah al-Mukarramah nomor 31/3 pada 22/1/1408 H, karena terdapat masjid ash-Sha’igh yang terpisah dari tanah tersebut oleh sebuah jalan yang lebarnya sekitar lima meter.
2. Setelah meninjau masjid yang ada di dekat tanah tersebut, maka kami dapati masjid tersebut masih utuh, di dalamnya terdapat tempat salat, tempat wudu, dan sebuah kamar dengan berbagai perlengkapannya.
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan shahabatnya.
Jawaban
Setelah mengkaji terhadap permasalahan yang ditanyakan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menfatwakan bahwa pewakaf harus menjual tanah tersebut dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk kepentingan masjid lain yang memerlukan. Sebab, kepemilikan tanah tersebut bukan lagi atas pemilik aslinya jika sudah diwakafkan. Semoga Allah menerima wakaf tersebut dan melipatkgandakan pahala pewakafnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.