Menyewakan Rumah Yang Disiapkan Untuk Imam Masjid

1 menit baca
Menyewakan Rumah Yang Disiapkan Untuk Imam Masjid
Menyewakan Rumah Yang Disiapkan Untuk Imam Masjid

Pertanyaan

Seorang lelaki mewakafkan sebuah rumah untuk imam masjid. Apakah imam masjid tersebut boleh menyewakan rumah itu dan mengambil uang sewanya jika dia tidak ingin menempatinya?

Jawaban

Imam masjid tersebut boleh menyewakan rumah yang diwakafkan untuknya dan mengambil uang sewanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak berdosa melakukan hal itu selama dia menunaikan tugasnya menjadi imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2288

Lainnya

Kirim Pertanyaan