Bolehkah Menggunakan Sisa Uang Wakaf Masjid Untuk Membangun Masjid Lain?

1 menit baca
Bolehkah Menggunakan Sisa Uang Wakaf Masjid Untuk Membangun Masjid Lain?
Bolehkah Menggunakan Sisa Uang Wakaf Masjid Untuk Membangun Masjid Lain?

Pertanyaan

Pertanyaan 2: Jika ada uang wakaf khusus untuk masjid yang masih tersisa, maka bolehkah menggunakannya untuk membangun masjid lain?

Pertanyaan 3: Bolehkah menyimpan sejumlah uang di bank yang dipersiapkan untuk infak pembangunan masjid atas dasar keamanan?

Pertanyaan 4: Jika tersisa sejumlah uang wakaf untuk masjid, bolehkah menggunakannya untuk membuat dan memperbaiki pagar tempat salat id?

Jawaban

Jawaban 2, 3, dan 4: Terkait pertanyaan kedua dan keempat: Uang yang tersisa dari pembangunan masjid harus dimanfaatkan untuk kepentingan masjid, yaitu untuk memenuhi perlengkapan yang masih dibutuhkan.

Terkait pertanyaan ketiga: Hal itu diperbolehkan karena kemaslahatan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Lajnah Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan