Jika Telah Ditetapkan Untuk Hal Tertentu, Maka Wakaf Tidak Boleh Disumbangkan Untuk Proyek Lain

1 menit baca
Jika Telah Ditetapkan Untuk Hal Tertentu, Maka Wakaf Tidak Boleh Disumbangkan Untuk Proyek Lain
Jika Telah Ditetapkan Untuk Hal Tertentu, Maka Wakaf Tidak Boleh Disumbangkan Untuk Proyek Lain

Pertanyaan

Di samping Institut Ilmiah di provinsi Hotah Bani Tamim terdapat rumah yang dibangun dari tanah, yang telah terbengkalai dan tidak bisa digunakan lagi. Di sana dilakukan penyembelihan hewan kurban setiap tahun dan manfaat lainnya dari rumah tersebut digunakan untuk kemaslahatan tempat air, sebagaimana hal itu disebutkan pada potokopi lampiran dokumen. Ahli waris rumah tersebut telah menyumbangkannya untuk perluasan Institut dan mewakafkannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan para mahasiswa.

Institut sangat membutuhkan rumah itu karena institut tersebut terletak di tepi lembah yang menyebabkan seringnya terjadi banjir yang mengakibatkan rusaknya peralatan dan harta benda serta berjatuhan ke lantai, yang dikhawatirkan menyebabkan peralatan rusak –semoga Allah tidak menakdirkannya. Tidak ada solusinya kecuali menggabungkan rumah yang lokasinya lebih tinggi dari lembah tersebut dan yang terletak di jalan timur tersebut ke pasar umum untuk memindahkan gerbang Institut ke arah sana dan menutup gerbang sekarang, yang menjadi tempat masuknya banjir.

Kami bersama pihak universitas telah mencoba berulang kali menuntut dicabutnya kepemilikannya, tetapi kemampuan pada saat ini tidak mengizinkannya, padahal kami sangat terdesak dan terancam oleh datangnya banjir di musim-musim hujan. Oleh karena itu, kami atas nama tenaga pengajar dan mahasiswa meminta Anda untuk mempertimbangkan penderitaan kami dan memberikan saran Anda tentang pewakafan rumah tersebut kepada Institut dan mahasiswa-mahasiswanya. Tempat airnya pun terbengkalai dan kami akan menggantinya dengan WC dan tempat wudu yang terletak di samping pagar Institut.

Jawaban

Wakaf pada hal-hal yang sudah ditentukan (orang, objek, jenis, dan lain-lain) seperti wakaf ini tidak diboleh disumbangkan oleh pelaksana dan pengawas wakaf kepada Institut atau pihak lainnya atau diwakafkan kepada sesuatu yang tidak ditetapkan oleh pewakaf karena ada kewajiban melaksanakan wakaf sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh orang yang berwakaf. Tempat merujuk tentang pemindahan wakaf kepada hal yang sama atau yang lebih baik setelah tidak lagi bermanfaat atau bisa digunakan lagi adalah pengadilan agama karena pengadilanlah yang berwenang dalam masalah tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20439

Lainnya

Kirim Pertanyaan