Hukum Menguasai Suatu Tempat Di Masjid

1 menit baca
Hukum Menguasai Suatu Tempat Di Masjid
Hukum Menguasai Suatu Tempat Di Masjid

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan bagi seseorang menguasai suatu tempat di masjid sehingga orang tidak boleh duduk di tempat itu kecuali dia?

Jawaban

Tidak dibolehkan hal yang demikian itu, yang dianjurkan di dalam masjid adalah duduk di mana ada shaf yang kosong.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (4446)

Lainnya

Kirim Pertanyaan