Hukum Membaca Niat Shalat dengan Suara Keras

1 menit baca
Hukum Membaca Niat Shalat dengan Suara Keras
Hukum Membaca Niat Shalat dengan Suara Keras

Pertanyaan

Saya mendengar bahwa mengucapkan niat salat dengan suara keras tidak boleh. Jika demikian, apa yang harus saya perbuat saat hendak memulai salat atau berwudu?

Jawaban

Mengucapkan niat baik dengan suara keras maupun pelan saat hendak shalat, berwudu dan ibadah-ibadah lainnya adalah tidak boleh, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memerintahkannya baik dengan perkataan maupun perbuatan. Tempat niat adalah dalam hati bukan di mulut.

Mulailah shalat Anda baik yang fardu maupun yang sunah dengan takbir (Allahu Akbar) dan mulailah wudu Anda dengan menyebut nama Allah (bismillah), sebagai perbuatan yang mengikuti Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu berniat dalam hati untuk melakukan ibadah yang akan Anda kerjakan.

Kecuali ibadah haji dan umrah karena disyariatkan memulainya dengan mengucapkan niat ibadah haji atau umrah dengan berkata, “Allaahumma labbaik hajjan (kami memenuhi panggilan-Mu ya Allah untuk menjalankan ibadah haji)”. atau “Labbaika umratan (kami memenuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan ibadah umrah)”.

Demikian juga bagi yang melakukan kurban dan sembelihan hewan, disyariatkan bagi mereka untuk mengatakan setelah menyebut nama Allah

“Allahumma taqabbal minnii aw min Fulaan” (Ya Allah terimalah dariku atau dari si fulan) , karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (1607)

Lainnya

  • Yang terbaik pada shalat Tarawih adalah bacaan dimulai dari awal al-Quran dan terus dibaca hingga mengkhatamkannya pada akhir bulan...
  • Shalat witir yang afdal adalah di akhir malam bagi orang yang yakin akan bangun malam, dan di awal malam...
  • Keimaman orang bujang yang tidak berkeluarga hukumnya boleh, dan nilai shalatnya tidak berkurang. Demikian juga dibolehkan mengimami shalat Jumat...
  • Diharamkan bagi setiap Muslim mempersilahkan orang kafir masuk Masjid al-Haram, dan kawasan Tanah Haram keseluruhannya berdasarkan firman Allah Ta’ala,...
  • Muazin tidak boleh mengumandangkan adzan berdasarkan perkataan penyiar radio: “Sekarang saatnya beralih ke Masjid Haram”, karena perkataan tersebut bukan...
  • Shalat yang kalian lakukan dengan mengikuti imam masjid dengan cara seperti itu tidak sah, kecuali jika kalian dapat melihat...

Kirim Pertanyaan