Orang Yang Menitipkan Barang Meninggal Dan Ahli Warisnya Tidak Diketahui

1 menit baca
Orang Yang Menitipkan Barang Meninggal Dan Ahli Warisnya Tidak Diketahui
Orang Yang Menitipkan Barang Meninggal Dan Ahli Warisnya Tidak Diketahui

Pertanyaan

Seorang laki didatangi sahabatnya sambil membawa barang-barang dagangan untuk jual beli, seperti emas dan perhiasan kecil-kecil, kemudian menitipkan sejumlah barang dagangannya kepadanya dan pergi. Selang beberapa lama, dia mendengar bahwa sahabatnya tersebut telah meninggal, tetapi dia tidak tahu ahli warisnya.

Apa yang harus dia lakukan dengan barang-barang titipan di tempatnya: Apakah menyerahkannya kepada baitul mal atau menyedekahkannya dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi pemiliknya? Jika dia boleh menjualnya, maka bolehkah dia membelinya dengan harga yang berlaku setelah menawarkannya kepada orang-orang?

Jawaban

Jika kematian orang yang menitipkan amanah kepadanya telah pasti, maka hendaklah dia berusaha maksimal untuk menanyakan dan menemukan ahli warisnya kemudian mengembalikan amanah dari yang meninggalkan warisan kepada mereka. Jika mereka tidak bisa ditemukan, maka dia bisa menyedekahkannya dengan niat pahalanya untuk pemiliknya. Ketika dia bisa menemukan mereka, maka hendaklah dia mengabarkan kepada mereka apa yang telah dilakukannya.

Jika mereka merelakannya, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka hendaklah dia mengembalikannya kepada mereka sedangkan (pahala) sedekah menjadi miliknya. Dia tidak seharusnya membeli sendiri amanah atau titipan di tempatnya karena hal itu bisa menjadi alasan untuk menuduh (prasangka). Namun, jika harganya ditentukan oleh sebuah Komisi dari Mahkamah Syariat dan dia ingin membelinya dengan harga yang ditentukan oleh Komisi tersebut, maka hal itu boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7946

Lainnya

  • Penjenguk orang saki tidak terlarang untuk makan makanan atau minum kopi. Makan dan minum tidak mengurangi pahala kunjungan itu...
  • Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat pada unta, sapi dan kambing yang saa`imah, jika telah mencapai nisab. Untuk unta,...
  • Status hukum barang hilang yang ditemukan di pantai atau yang ada di laut adalah sama dengan hukum barang temuan....
  • Boleh menggunakan nama Abdusy Syahīd dan insya Allah tidak ada masalah. Karena Allah Subhanahu wa Ta`ala mempunyai sifat dan...
  • Ghibah (menggunjing) adalah menyebut seseorang dengan apa yang ada padanya namun dia tidak suka jika orang lain menyebutnya. Jika...
  • Apabila dzawul arham (mereka yang punya tali kekerabatan dengan si mayat; tidak termasuk ashhabul furudh dan asabat) memperoleh bagian...

Kirim Pertanyaan