Jam Yang Tidak Diambil Oleh Pemiliknya Dari Tukang Reparasi Jam

1 menit baca
Jam Yang Tidak Diambil Oleh Pemiliknya Dari Tukang Reparasi Jam
Jam Yang Tidak Diambil Oleh Pemiliknya Dari Tukang Reparasi Jam

Pertanyaan

Kami bekerja sebagai tukang reparasi jam. Ayah saya telah wafat semenjak tiga tahun yang lalu. Saya masih menekuni pekerjaan saya ini, hanya saja mata saya mengalami gangguan karena pekerjaan ini. Dokter melarang saya untuk meneruskan pekerjaan ini. Sekarang di tempat saya banyak sekali jam yang ingin direparasi. Para pemiliknya tidak datang untuk mengambilnya.

Jam-jam tersebut ada di tempat saya selama antara dua puluh tahun, sepuluh tahun, lima tahun, dua tahun, setahun, dan kurang dari setahun. Di antaranya ada yang sudah dibayar biaya reparasinya namun pemiliknya tidak datang untuk mengambilnya, dan jam tersebut tetap ada di tempat saya. Oleh karena ini, saya meminta pendapat Anda perihal solusinya, apakah saya boleh menjualnya dan menyedekahkan uang hasil penjualannya, atau bagaimana sebaiknya?

Jawaban

Jika Anda tidak dapat mengetahui para pemilik jam-jam tersebut, juga tidak dapat mengetahui para ahli waris mereka, maka Anda boleh menjualnya dan menyedekahkan uang hasil penjualannya dengan niat untuk para pemiliknya. Anda juga boleh mengambil biaya reparasi dari jam yang sudah direparasi. Jika ada pemilik yang datang, maka hendaknya diberitahu kejadiannya, jika ia tidak rela maka Anda harus membayar harga jam tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7505

Lainnya

Kirim Pertanyaan