Menggunakan Titipan

1 menit baca
Menggunakan Titipan
Menggunakan Titipan

Pertanyaan

Kakek saya dari pihak ibu meninggal dunia beberapa tahun yang lalu. Almarhum pernah memberitahu anaknya bahwa dia menyimpan titipan seseorang sejak tiga puluh tahun yang lalu, sebesar enam ratus riyal perak, mata uang lama. Pemberi titipan tersebut berjanji akan datang lusa untuk mengambil titipannya.

Kakek saya tidak mempunyai hubungan apa pun atau mengenal orang yang menitipkan amanah ini, bahkan dia tidak mengetahui namanya. Orang tersebut tidak pernah datang lagi untuk mengambil titipannya. Lima belas tahun kemudian, kakek saya membutuhkan titipan ini lalu dia menukarnya dari riyal Arab perak ke satu riyal Saudi dan menggunakannya untuk keperluannya. Kami hingga saat ini belum melakukan tindakan apa pun terhadap titipan ini. Kami berharap Anda berkenan memberi penjelasan kepada kami, supaya tanggung jawab kami terhadap amanah ini bebas.

Jawaban

Jika kenyataan kakek Anda seperti yang Anda sebutkan bahwa dia meninggal dunia dalam keadaan berhutang dengan amanah yang dititipkan oleh seseorang kepadanya, maka ahli warisnya harus membayar enam ratus riyal perak Saudi kepada hakim pengadilan wilayah setempat dan memberitahunya sifat, jumlah, tanggal penitipan, dan ciri-ciri titipan yang lain sesuai dengan yang diberitahukan oleh kakek Anda kepada anaknya, supaya pengadilan menyimpannya untuk pemiliknya jika pengadilan bisa mengetahuinya. Jika tidak, maka pengadilan akan memanfaatkannya untuk kemaslahatan umum, seperti menyedekahkannya kepada fakir miskin dan membangun masjid. Dengan demikian, tanggungan ayah Anda akan bebas, dengan izin Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1160

Lainnya

  • Jual beli dengan cara seperti itu hukumnya tidak sah karena termasuk praktik jual beli barang yang tidak diketahui. Sebab...
  • Semua bentuk asuransi komersial hukumnya haram dan mobil-mobil yang diperoleh perusahaan melalui akad asuransi tidak boleh dibeli karena secara...
  • Menjual darah hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang berkata, رأيت...
  • Jika kenyataan kesepakatan dengan perusahaan tersebut sebagaimana yang telah disebutkan, maka akad tersebut tidak sah, karena mengandung penipuan dan...
  • Tidak boleh menjual barang yang memiliki cacat jika tidak disampaikan kepada pembeli. Sebab, itu merupakan salah satu bentuk penipuan,...
  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ...

Kirim Pertanyaan