Uang Jasa Memandikan Jenazah |
Pertanyaan
Apa hukum mengambil upah atas memandikan jenazah, baik upah itu memang diminta sebelumnya, ataupun tidak?
Jawaban
Boleh. Namun alangkah baiknya yang memandikan jenazah itu orang yang sukarela (bukan orang bayaran), jika memang memungkinkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.