Uang Jasa Memandikan Jenazah

1 menit baca
Uang Jasa Memandikan Jenazah
Uang Jasa Memandikan Jenazah

Pertanyaan

Apa hukum mengambil upah atas memandikan jenazah, baik upah itu memang diminta sebelumnya, ataupun tidak?

Jawaban

Boleh. Namun alangkah baiknya yang memandikan jenazah itu orang yang sukarela (bukan orang bayaran), jika memang memungkinkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7502

Lainnya

Kirim Pertanyaan