Bayaran Untuk Muadzin

1 menit baca
Bayaran Untuk Muadzin
Bayaran Untuk Muadzin

Pertanyaan

Saya adalah seorang muazin dan menerima gaji bulanan dari Kementerian Wakaf. Namun, saya menemukan hadis dalam kitab al-Fiqh wa as-Sunnah, riwayat Utsman bin Abi al-`Ash yang berkata

قلت: يا رسول الله: اجعلني إمام قومي، قال: أنت إمامهم، واقتد بأضعفهم، واتخذ مؤذنًا لا يأخذ على أذانه أجرًا

“kepada Rasulullah), “Wahai Rasulullah, jadikanlah aku imam salat kaumku.” Beliau menjawab, “Ya. Kamu imam mereka. Jadikanlah orang yang paling lemah dari kaummu sebagai standar panjangnya bacaan salat. Tugaskanlah seorang muazin yang tidak mengambil upah atas adzan yang dikumandangkannya.”

Apakah hadis ini sahih? Apakah saya harus menolak gaji yang diberikan kepada saya? Perlu diketahui bahwa saya membutuhkan uang tersebut.

Jawaban

Hadis ini sahih. Ibnu Mundzir berkata, “Terdapat riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Utsman bin Abi al-`Ash,

واتخذ مؤذنًا لا يأخذ على أذانه أجرًا،

“… dan tugaskanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya.”

Al-Khamsah (lima imam hadits yaitu Ahmad, Abu Dawud, Nasa`i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) meriwayatkan dari Utsman bin Abi al-`Ash, dia berkata,

آخر ما عهد إلي رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أتخذ مؤذنًا لا يأخذ على أذانه أجرًا،

“Pesan terakhir Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepadaku adalah agar aku memberi tugas muadzin kepada orang tidak mengambil upah atas adzannya.”

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang muadzin tidak boleh menerima upah atas adzannya. Namun, jika tidak ada seorang pun yang mau mengumandangkan adzan secara sukarela, maka tidak ada halangan bagi pimpinan (imam/penguasa) untuk memberikan gaji dari baitul mal. Terdapat keterangan dari Imam Ahmad yang membolehkannya. Imam Malik memberi keringanan di dalamnya karena perbuatan itu merupakan pekerjaan yang sudah umum, sehingga boleh diberikan upah seperti pekerjaan lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20388

Lainnya

  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ...
  • Jual beli mata uang tidak boleh dilakukan kecuali jika serah terima dilaksanakan di tempat transaksi. Apabila mata uang yang...
  • Pertanyaan ini masih cukup global sehingga kami perlu menjelaskan beberapa jenis perlombaan dan hukumnya masing-masing. Pertama, pertandingan menunggang kuda...
  • Tidak boleh melakukan jual beli film yang memuat gambar-gambar makhluk bernyawa. Karena dalil-dalil syar`i yang mengharamkan membuat, menjual, dan...
  • Jawaban 1: Pertama, makna riba menurut bahasa adalah tambahan, sedangkan menurut istilah ada dua macam: Riba fadhl dan riba...
  • Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda telah mengumumkannya selama satu tahun dengan cara yang diakui syariat, maka...

Kirim Pertanyaan