Jual Beli Salam Tanpa Tempo

2 menit baca
Jual Beli Salam Tanpa Tempo
Jual Beli Salam Tanpa Tempo

Pertanyaan

Pertama, salah seorang warga meminta salah seorang kaya untuk membelikannya sebuah mobil. Dalam proses tersebut terjadilah kesepakatan tentang jenis dan model mobil. Warga ini membayar uang muka sesuai kemampuan, dan keuntungan transaksi telah ditentukan, misalnya 10.000, bisa kurang ataupun lebih, tergantung harga mobil dari showroom. Setelah kesepakatan ini, orang kaya tadi pergi membeli mobil, lalu menyerahkannya kepada pembeli, dan kekurangan uang pembelian dilunasi sesuai kesepakatan. Ini satu cara.

Kedua, cara lain, seorang yang agak mengerti masalah ini ingin membeli, mengatakan, “Saya ingin membeli mobil namun saya tidak mempunyai uang kecuali segini, dan saya khawatir cara pembelian itu bermasalah. Karena itu, saya ingin Anda yang pergi ke dealer mobil, Anda belikan saya mobil dari dealer atas nama saya sebagai pihak utama, dan Anda bertindak sebagai penjamin saya. Anda terima pembayaran (uang muka) dan angsuran saya, dan Anda melunasinya.” Mereka ini telah sepakat tentang harga mobil lebih dahulu.

Oleh karena itu, kami berharap Anda berkenan untuk memberikan penjelasan kepada kami tentang masalah ini, karena masalah ini sangat urgen dan dikhawatirkan termasuk jenis riba atau terkena efek riba, di samping karena statusnya sebagai jual beli sebelum serah terima. Kami khawatir bahaya praktik ini menjalar dan mudaratnya menyebarluas, terlebih lagi mereka yang tinggal di daerah Tihamah banyak yang masih buta mengenai hukum-hukum muamalat karena kebodohan masih mendominasi, sedangkan harta bertambah banyak dengan cepat.

Oleh karena itu kami berharap Anda berkenan memberikan penjelasan tentang kedua cara tadi dan solusinya bagi orang yang terlibat di dalamnya, mengingat banyak pihak yang terlibat, bahkan mereka yang mempunyai pengetahuan agama atau mempunyai jabatan. Sebelumnya kami pernah meminta fatwa dari Anda tentang masalah tersebut, dan Anda menjawab -semoga Allah memberi Anda taufik – bahwa masalah ini dapat menyebabkan persengketaan dan penyelesaiannya dikembalikan kepada hakim setempat.

Hanya saja masalah ini bertambah genting dan menyangkut banyak orang, telah berbentuk dalam kesepakatan-kesepakatan dan tidak perlu lagi dibawa ke ranah hukum sehingga hakim tahu pandangan syariatnya. Kami berharap pandangan Anda bisa disebarluaskan kepada semua pihak yang berwenang untuk mengawasi mereka yang melakukan transaksi dengan cara ini dan mencegah seluruh transaksi yang melanggar syariat, dalam rangka menjaga keutuhan spirit keimanan dan tetap terlaksananya muamalah Islami, teruatama di negeri yang menerapkan syariat ini. Semoga Allah memberkati amal perbuatan Anda dan memanjangkan umur Anda.

Jawaban

Pertama, jika terjadi kesepakatan akad antara kedua pihak menyangkut harga dan mobil setelah keduanya hanya menentukan spesifikasi mobil tanpa melihatnya secara langsung dan sebelum orang kaya itu membelinya, maka transaksi yang demikian termasuk jual beli salam (pesanan) tanpa tempo; karena uang untuk pemesanan diberikan belakangan atau baru diberikan sebagiannya, sehingga yang terjadi adalah jual beli barang yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan; karena menurut akadnya, mobil tersebut merupakan hutang bagi pembeli dalam tanggungan penjual, dan harga barang merupakan hutang bagi penjual dalam tanggungan pembeli, mengingat masing-masing pihak belum menyerahkan apa yang menjadi kewajibannya di tempat terjadinya transaksi, dan hal semacam ini dilarang.

Cara yang benar dalam kasus ini adalah: Kedua belah pihak jangan memulai melakukan transaksi, namun orang kaya tersebut terlebih dahulu membeli mobil dan memilikinya. Ketika pembeli datang kepadanya, dia lalu menjual mobilnya kepada pembeli atas dasar suka sama suka mengenai harganya, baik memakai sistem beberapa kali angsuran atau sekali angsuran dengan ada tempo. Hal demikian dinamakan jual beli dengan tempo, dan ini hukumnya boleh.

Kedua, jika kedua pihak sepakat bahwa orang kaya itu yang akan melakukan pembelian mobil dari dealer secara angsuran atas nama pihak pertama (pembeli), yang dalam hal ini orang kaya bertindak sebagai wakil pembeli, dan setiap kali pembeli membayar angsuran kepada wakilnya maka wakilnya ini akan membayarkannya kepada dealer mewakili pembeli, maka cara jual beli seperti ini dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6097

Lainnya

Kirim Pertanyaan