Profesi Jurnalis Yang Berkonsekuensi Menyebarkan Dan Mempropagandakan Kemungkaran

1 menit baca
Profesi Jurnalis Yang Berkonsekuensi Menyebarkan Dan Mempropagandakan Kemungkaran
Profesi Jurnalis Yang Berkonsekuensi Menyebarkan Dan Mempropagandakan Kemungkaran

Pertanyaan

Seorang lelaki bekerja sebagai jurnalis di sebuah surat kabar di Mesir. Dia menulis berita untuk dimuat di surat kabar tersebut dan membuat iklan-iklan yang dibayar oleh pihak pemesannya, yang mendukung orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya. Dalam jasa periklanan, dia menjadi mediator antara surat kabar dan publik.

Dia mendatangi orang-orang (misalnya para pedagang) dan mendorong mereka untuk memasang iklan lalu mereka akan membayar untuk iklan-iklan tersebut yang dibuat sesuai dengan keinginan mereka agar nama toko-toko mereka dimuat di surat kabar tempatnya bekerja. Ini merupakan salah satu jenis propaganda. Di dalam iklan tersebut, para pedagang mendukung thagut. Berkat jasanya menjadi mediator, dia mendapatkan imbalan dalam persentase tertentu dari biaya iklan sehingga dia mendapatkan uang dari pekerjaannya ini.

Apakah uang tersebut halal atau haram? Jika ia haram, apakah saya boleh makan darinya jika status saya adalah anaknya, juga saudara-saudara saya? Perlu diketahui bahwa dia memiliki pemasukan lain dari pekerjaannya sebagai pegawai pemerintah. Apakah harta yang dia dapatkan dari pekerjaannya sebagai pegawai pemerintah halal?

Jawaban

Pertama, bekerja untuk membantu orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya tidak dibolehkan karena hal itu masuk dalam kategori tolong menolong dengan mereka dalam perbuatan dosa dan pelanggaran yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala dengan firman-Nya,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Kedua, harta yang diperoleh dari bekerja sama dengan mereka dalam melakukan keburukan mereka adalah haram.

Ketiga, jika harta yang didapatkan ayah Anda dari pekerjaannya yang menentang Allah dan Rasul-Nya dapat dibedakan dari harta yang dia peroleh dari pekerjaannya yang lain atau dari kerja-kerja yang halal lainnya, maka Anda dan saudara-saudara Anda tidak boleh makan dari harta yang didapatkannya dari pekerjaan yang menentang Allah dan Rasul-Nya tersebut.

Jika harta tersebut tidak dapat dibedakan, maka berdasarkan pendapat ulama yang benar dalam masalah ini Anda boleh makan darinya. Namun, tidak makan sama sekali darinya sebagai bentuk kehati-hatian adalah lebih baik, terlebih lagi jika harta yang haram lebih dominan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3933

Lainnya

  • Apabila dia menemukannya di negara orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, maka uang tersebut menjadi miliknya, dan dia tidak...
  • Jawaban 1: Dibolehkan mengambil upah dari pembuatan emas, serta dari penjualan emas itu sendiri, asalkan bukan dibayar dengan emas....
  • Anda boleh menukarkannya ke pedagang mata uang dengan kurs yang terakhir, asalkan bukan dalam mata uang yang sama dan...
  • Asuransi kendaraan termasuk dalam asuransi komersial. Asuransi komersial diharamkan karena mengandung riba, kerancuan, ketidakjelasan, dan alasan-alasan keharaman lainnya. Oleh...
  • Berdasarkan apa yang Anda sebutkan, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan fatwa tentang keharaman melakukan kebiasaan ini, mengingat...
  • Penerimaan barang dinyatakan sah jika telah dipindahkan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam...

Kirim Pertanyaan