Mengambil Uang Dari Para Pekerja Sebagai Imbalan Dari Perekrutan Mereka Untuk Bekerja

1 menit baca
Mengambil Uang Dari Para Pekerja Sebagai Imbalan Dari Perekrutan Mereka Untuk Bekerja
Mengambil Uang Dari Para Pekerja Sebagai Imbalan Dari Perekrutan Mereka Untuk Bekerja

Pertanyaan

Saya mengeluarkan 12 visa untuk merekrut para pekerja yang berasal dari Pakistan. Saya mengajukannya ke kantor perekrutan di negara bersangkutan lalu kantor perdagangan tersebut menyediakan untuk saya perumahan, biaya, dan mobil secara gratis dengan tujuan agar saya menjadi agennya di waktu berikutnya.

Tatkala memilih para pekerja yang saya cari dan jumlahnya 12 orang, kantor tersebut memberi saya uang sebesar 12 ribu riyal Saudi. Tatkala saya kembali ke Saudi, saya jadi ragu tentang kehalalan uang ini karena besar dugaan saya bahwa pemilik kantor perdagangan tersebut mengambilnya dari para pekerja kemudian memberikannya kepada saya dengan tujuan menjadikan saya sebagai agennya pada waktu berikutnya.

Lalu saya menceritakannya kepada dua orang pekerja dari mereka dan mereka menghalalkan uang ini untuk saya sedangkan sepuluh pekerja lain ada yang telah bepergian dan saya tidak mengetahui alamat-alamat mereka dan ada yang lain telah meninggal dunia di saat mereka berada dalam jaminan saya.

Saya ingin mengadukan masalah ini kepada Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz agar berkenan memberikan penjelasan kepada saya tentang masalah ini, dan apa yang harus saya lakukan terhadap sisa uang ini yang berjumlah sepuluh ribu jika tidak halal bagi saya? Demikianlah, semoga Allah memberi taufik. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Jawaban

Anda wajib mengembalikan uang tersebut kepada para pekerja. Jika sulit, maka sedekahkanlah uang tersebut atas nama mereka karena uang ini diambil dari mereka dengan cara yang batil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16681

Lainnya

  • Jual beli emas dengan perak, atau benda lain yang mempunyai status hukum yang sama, tidak dibolehkan kecuali secara kontan....
  • Kerjasama dalam bentuk mudharabah itu adalah penyerahan sejumlah dana tertentu dari seseorang kepada pihak yang akan membisniskannya, dengan imbalan...
  • Pertama, tidak diperbolehkan untuk memberi bank sejumlah uang sebagai imbalan atas jaminan yang diterbitkannya untuk pihak perusahaan yang menjadi...
  • Jual beli mata uang tidak boleh dilakukan kecuali jika serah terima dilaksanakan di tempat transaksi. Apabila mata uang yang...
  • Jika permasalahannya seperti yang Anda tanyakan, maka Anda harus mengembalikan tiga riyal itu kepada pemiliknya. Jika Anda tidak mampu...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka terimalah modal Anda dan seluruh keuntungannya. Anda boleh mengambil modal dan keuntungan yang...

Kirim Pertanyaan