Pinjaman Untuk Petani Dari Orang Yang Mengambil Manfaat Hasil Pertaniannya

1 menit baca
Pinjaman Untuk Petani Dari Orang Yang Mengambil Manfaat Hasil Pertaniannya
Pinjaman Untuk Petani Dari Orang Yang Mengambil Manfaat Hasil Pertaniannya

Pertanyaan

Saya memiliki kendaraan pikap dan di tempat kami banyak petani yang memiliki buah-buahan. Saya memberi mereka pinjaman uang dengan syarat sayalah yang akan mengangkut buah-buahan hasil pertanian mereka ke pasar dengan ongkos tertentu. Saya mengangkut buah-buahan ini kepada penjual yang menjual buah-buahan ini secara grosir.

Penjual ini mengambil upah penjualannya dengan persentase tertentu, yaitu dalam kisaran 8% (delapan persen) sebagai komisi dari upah penjualannya. Adapun saya, dipotongkan ongkos sepantasnya, misalnya sekali angkut sebesar satu pound sesuai kesepakatan. Sebagai info, bahwa penjual yang menjualkan buah-buahan ini memberi saya sejumlah uang sebagai uang muka dan pada akhir musim buah memberi saya bagian dari 8% hasil komisi mereka agar saya mau terus mengantar buah-buahan kepadanya untuk dia jualkan.

Untuk diketahui bahwa besar uang yang saya pinjamkan kepada petani dipotongkan dari hasil yang mereka peroleh sebagaimana jumlah asalnya (tanpa bunga), misalnya salah seorang yang meminjam 200 pound penghasilannya 250 pound, maka kita akan langsung membayarkan sisa uangnya kepadanya.

Sedangkan apabila penghasilannya tidak dapat menutupi pinjaman 200 pound tadi maka kekurangannya masuk hitungan tahun depan yang harus dia bayar. Bagaimana hukum mengenai masalah ini?

Apakah kami hanya mengambil ongkos pengangkutan saja?
Apakah saya boleh mengambil bagian dari 8% tadi?
Apakah sistem ini seluruhnya salah?

Harap Anda berkenan memberi penjelasan kepada kami. Sebagai info, bahwa uang ini kami pinjamkan sejak bulan 12 dan hasil panennya mulai bulan 7 hingga 11. Perlu diketahui, saya tidak tenang dengan masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Tindakan Anda memberikan sejumlah uang kepada para petani sebagai pinjaman dengan syarat mereka mempercayakan pengangkutan hasil pertanian mereka kepada Anda termasuk pinjaman yang menarik keuntungan, dan ini tidak dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11600

Lainnya

  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ...
  • Tidak boleh menyimpan uang di bank konvensional. Adapun mentransfer uang melalui bank jika telah ada permintaan dari perusahaan dan...
  • Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang...
  • Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)...
  • Anda wajib menyedekahkan tambahan yang Anda ambil dari harga pembeliannya, yaitu tujuh riyal untuk setiap karung. Hendaknya Anda menafkahkannya...
  • Jika dia berkomitmen untuk memberikan beberapa sha’ makanan pokok tersebut dalam tanggungannya, maka ini masuk dalam jual beli salam....

Kirim Pertanyaan