Seorang Wakil Memberi Suap

2 menit baca
Seorang Wakil Memberi Suap
Seorang Wakil Memberi Suap

Pertanyaan

Saya adalah seorang pegawai di kedutaan. Terkadang beberapa orang rekan dan kerabat meminta visa agar bisa mengirimkan seorang TKW sebagai pembantu rumah tangga. Hal ini sengaja mereka lakukan supaya pencariannya berasal dari kalangan orang yang sudah mereka kenal sehingga di satu sisi bisa memperhatikan persoalan dengan baik dan di sisi lain supaya biaya pengiriman TKW bisa turun dari sekitar 4.000 – 5.000 riyal Saudi menjadi 1.500 riyal Saudi.

Inilah sumber persoalan bagi saya. Seperti yang saya ketahui dan dengar dari pemilik biro tenaga kerja dan para pencari tenaga kerja yang cocok sebagai pembantu rumah tangga, mereka harus membayar biaya sebesar 1.500 riyal untuk dua tahapan, yaitu: pembelian tiket untuk calon TKW dan pemberian kepada para pegawai bandara agar mereka mempermudah proses perjalanan calon TKW tersebut. Hal itu karena pemerintah India melarang para TKW bepergian ke luar negeri.

Saya sendiri belum pernah melihat mereka menyerahkan uang tersebut kepada para pegawai bandara, tetapi para pemilik biro tenaga kerja mengatakan demikian walau saya sendiri belum mengetahui kebenarannya. Sisa dari biaya di atas dianggap sebagai uang lelah bagi pemilik biro ditambah dengan uang yang mereka terima dari TKW sebelum keberangkatannya.

Kegiatan seperti ini terjadi secara normal dan sudah menjadi kebiasaan, tanpa ada solusi alternatif lain, menurut saya, minimal untuk saat sekarang. Nah, apakah saya boleh menggeluti bidang ini? Sebagai catatan, saya tidak perlu repot-repot atau mengalami kesulitan dalam mengerjakan kegiatan semacam ini. Apakah saya boleh menerima uang lelah jika kegiatan seperti ini hukumnya halal dan boleh?

Jawaban

Jika persoalannya memang seperti yang telah dijelaskan dan Anda juga berhubungan dengan pihak biro tenaga kerja yang membayar para pegawai bandara di India untuk mempermudah proses keberangkatan para TKW lantaran pemerintah India melarang TKW bepergian ke luar negeri atau Anda membayar pegawai bandara untuk mempelancar permintaan Anda, maka itu semua merupakan bentuk suap dan membantu sebuah tindakan yang dilarang. Allah Ta’ala telah berfirman

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Penjelasan di atas juga berdasarkan hadits riwayat Amr bin Abi Salamah dari ayahnya sendiri yang ia terima dari Abu Hurairah, ia berkata

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي في الحكم

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap dalam penegakan hukum.” (Hadis riwayat Tirmidzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih, Abu Dawud dalam kitab as-Sunan, Imam Ahmad dalam al-Musnad, dan Ibnu Majah dalam kitab Sunan.)

Dengan demikian, Anda tidak boleh melakukan pekerjaan seperti itu atau menerima uang sebagai imbalan. Kami sarankan Anda untuk segera meninggalkan pekerjaan tersebut dan bertaubat kepada Allah dengan tulus. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah semata, niscara Allah akan menggantinya yang lebih baik. (Allah) Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)

Namun, jika Anda tidak membayar pemilik biro atau para pegawai bandara untuk memperlancar permintaan Anda dan tidak terdapat upaya pelanggaran terhadap kesepakatan kedua negara dalam pengiriman tenaga kerja, maka Anda tidak dilarang menggeluti pekerjaan seperti ini.

Anda juga boleh mengambil uang imbalan atas kerja keras Anda asalkan pihak yang Anda wakili itu sudah tahu dan TKW yang didatangkan itu beragama Islam dan didampingi oleh keluarganya agar Anda bisa lepas dari beban tuntutan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19020

Lainnya

  • Pertama, tidak diperbolehkan untuk memberi bank sejumlah uang sebagai imbalan atas jaminan yang diterbitkannya untuk pihak perusahaan yang menjadi...
  • Dia boleh menjual hartanya kepada sebagian anaknya jika sang anak mampu membelinya, memperlakukannya sebagaimana orang lain, dan tidak bersikap...
  • Barangsiapa membeli makanan dengan akad salam atau akad jenis lainnya, maka dia tidak boleh menjualnya hingga dia menerimanya sesuai...
  • Hadis yang melaknat penulis riba bersifat umum, mencakup penulis akad pertama, penyalinnya jika dokumen riba itu rusak, pencatat uang...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa telah terjadi perdamaian antara Anda dan pihak penabrak, dengan kesepakatan membayar uang sebesar...
  • Kedua pihak yang berjual beli wajib berlaku saling jujur dalam berjual beli dan keduanya tidak boleh menyembunyikan cacat yang...

Kirim Pertanyaan