Orang Yang Diberi Kuasa Tidak Boleh Mengambil Harta Orang Yang Memberi Kuasa Sedikit Pun Kecuali Atas Izinnya

1 menit baca
Orang Yang Diberi Kuasa Tidak Boleh Mengambil Harta Orang Yang Memberi Kuasa Sedikit Pun Kecuali Atas Izinnya
Orang Yang Diberi Kuasa Tidak Boleh Mengambil Harta Orang Yang Memberi Kuasa Sedikit Pun Kecuali Atas Izinnya

Pertanyaan

Saya menugaskan seseorang untuk membelikan saya suatu barang, misalnya seharga lima pound. Namun orang yang saya tugaskan itu mendapat harga empat setengah pound dari penjual. Apakah dia boleh mengambil sisanya sebesar setengah pound?

Jawaban

Praktik seperti ini masuk dalam kategori pemberian kuasa. Orang yang diberi kuasa tidak diperbolehkan untuk mengambil harta pemberi kuasa kecuali atas izinnya. Ini berdasarkan pengertian umum dalil-dalil yang mengharamkan mengambil harta benda seorang muslim kecuali atas keridhaannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8267

Lainnya

  • Jual beli tidak terlaksana secara sempurna kecuali dengan terjadinya serah terima dalam satu majlis. Pemesanan belum masuk dalam jual...
  • Jual beli garam dengan garam tidak diperbolehkan kecuali jika sama takarannya dan diserahterimakan secara langsung. Adapun menjual garam dengan...
  • Jual beli uang di pasar gelap dibolehkan dengan syarat adanya serah terima pada waktu akad, baik di daerahnya ada...
  • Tidak boleh menjual barang-barang palsu tersebut dengan mengatakan bahwa itu adalah asli. Tidak boleh memperdagangkan dan mendistribusikannya ke toko-toko...
  • Dibolehkan menyewa lahan pertanian dengan beberapa dirham dalam waktu yang diketahui dan dengan upah yang diketahui. Dari Ibnu Umar,...
  • Sebaiknya semua uang itu Anda ambil, baik modal maupun bunganya. Modalnya dapat Anda terima karena itu hak milik Anda....

Kirim Pertanyaan