Seseorang Menyewakan Kembali Barang Yang Sedang Disewanya

1 menit baca
Seseorang Menyewakan Kembali Barang Yang Sedang Disewanya
Seseorang Menyewakan Kembali Barang Yang Sedang Disewanya

Pertanyaan

Seraya berdoa kepada Allah memohon perlindungan bagi Anda, kami meminta Anda menjelaskan hukum masalah berikut ini: Seorang pemilik apartemen ingin menyewakan apartemen miliknya secara keseluruhan kepada saya karena tidak ingin disibukkan dengan para penyewa lainnya. Artinya, dia hanya berhubungan dengan satu orang penyewa (yaitu saya).

Dia memberikan keringanan bagi saya untuk menyewa gedungnya dengan biaya 100.000 riyal. Lalu setelah melengkapinya dengan berbagai fasilitas seperti karpet, tempat tidur, lemari es, dan lain-lain, saya menyewakannya dengan biaya 150.000 riyal. Setelah saya potong biaya petugas kebersihan, penjaga, dan lainnya, apakah keuntungan yang tersisa adalah halal bagi saya? Apalagi saya telah memberikan pelayanan bagi para penghuninya tanpa ada kekurangan sedikit pun.

Bahkan, mereka berterima kasih atas pelayanan saya. Jika saya melakukan hal yang sama terhadap beberapa apartemen, apalagi saya memiliki modal, maka bukankah itu lebih baik daripada menyimpannya di bank atau proyek yang tidak dalam pengawasan saya? Berilah penjelasan kepada saya. Semoga Allah memberi Anda kebaikan, kekuatan, dan perlindungan.

Jawaban

Orang yang menyewa barang berhak untuk menyewakannya kembali kepada orang lain, baik sama dengan biaya yang disewanya, lebih banyak, atau bahkan lebih sedikit. Dia juga boleh memberikan penyewa baru periode sewa yang sama sesuai kesepakatannya dengan pemberi sewa pertama, atau kurang dari waktu tersebut. Namun dia tidak boleh menentukan kepada penyewa baru waktu yang lebih lama karena dapat menyebabkan kemudaratan.

Kebolehan ini berlaku karena penyewa memiliki hak memanfaatkan barang yang disewanya, sehingga dia boleh menggunakannya sendiri atau untuk orang lain. Akan tetapi, jika pemiliknya mensyaratkan tidak boleh menyewakan kepada orang lain, atau mengkhususkan larangannya untuk tidak menyewakan kepada pelaku usaha atau pemilik keterampilan tertentu, maka keduanya terikat kesepakatan itu (penyewa harus menaatinya).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19702

Lainnya

Kirim Pertanyaan