Orang Yang Diberi Kuasa Terikat Dengan Kriteria Yang Disampaikan Oleh Pemberi Kuasa

1 menit baca
Orang Yang Diberi Kuasa Terikat Dengan Kriteria Yang Disampaikan Oleh Pemberi Kuasa
Orang Yang Diberi Kuasa Terikat Dengan Kriteria Yang Disampaikan Oleh Pemberi Kuasa

Pertanyaan

Pada bulan Ramadhan, seorang dermawan memberi saya sejumlah uang untuk dibagikan kepada fakir miskin, karena saya lebih mengetahui mereka ketimbang dirinya. Kemudian, saya mendistribusikan sebagian uang tersebut kepada mereka, dan sebagian sisanya saya belanjakan untuk membeli sejumlah makanan dari pasar yang juga saya bagikan kepada mereka.

Sebagian saya beri makanan, bukan uang, karena mereka tidak dapat berbelanja ke pasar atau lantaran akan ada anggota keluarga penerima yang mengambilnya secara tidak baik jika saya beri dalam bentuk uang. Apakah tindakan yang saya lakukan itu diperbolehkan? Perlu disampaikan bahwa kami tinggal di pedesaan. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan menjaga Anda.

Jawaban

Anda harus mematuhi pesan orang yang memberi kuasa kepada Anda, dengan membagi-bagikan uang tersebut kepada orang miskin, bukan membelanjakannya untuk mereka karena Anda tidak diberi amanah untuk melakukan hal itu. Anda harus menggantinya dengan uang dan memberikannya kepada fakir miskin demi melaksanakan perintah orang yang memberi kuasa dan membebaskan Anda dari beban tanggung jawab. Insya Allah, Anda akan mendapatkan pahala bersedekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20057

Lainnya

Kirim Pertanyaan