Orang Yang Diberi Amanat Untuk Membagikan Harta Tidak Boleh Mengambil Untuk Dirinya Sendiri

1 menit baca
Orang Yang Diberi Amanat Untuk Membagikan Harta Tidak Boleh Mengambil Untuk Dirinya Sendiri
Orang Yang Diberi Amanat Untuk Membagikan Harta Tidak Boleh Mengambil Untuk Dirinya Sendiri

Pertanyaan

Saya seorang laki-laki yang menjadi kepala divisi di sebuah yayasan besar. Saya diserahi sejumlah uang oleh direktur umum yayasan tersebut secara tidak langsung, namun melalui ketua departemen yang menjadi atasan saya. Uang tersebut diserahkan kepada saya untuk dibagikan kepada para fakir miskin dengan cara yang saya anggap baik. Saya sendiri tidak tahu, apakah uang tersebut harta zakat atau sumbangan.

Oleh karena itu, sebagian uang tersebut saya bagikan kepada para fakir miskin, sebagian untuk mencetak buku-buku agama, sebagian untuk membeli peralatan kantor divisi yang saya pimpin dan berada dalam naungan departemen yang dikepalai oleh orang yang menyerahkan uang tersebut, dan sebagian lagi saya ambil untuk saya, karena sebagaimana yang Allah ketahui, saya termasuk salah satu dari delapan golongan penerima zakat. Apa hukum perbuatan yang saya lakukan, mengingat bahwa saya memiliki hutang dan tidak mungkin menyampaikan hal tersebut kepada orang yang memberikan uang itu.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa Anda diserahi sejumlah uang untuk dibagikan kepada para fakir dan miskin, maka status Anda adalah wakil bagi orang yang menyerahkan tugas tersebut kepada Anda. Dengan demikian, Anda wajib mengikat diri dengan apa yang dia inginkan, yaitu membagikannya kepada para fakir miskin. Anda tidak perlu mencari tahu apakah itu uang sedekah atau zakat, karena niat dari orang yang mewakilkan kepada Anda sudah cukup.

Adapun tindakan Anda menggunakan sebagian uang tersebut untuk mencetak beberapa buku dan membeli peralatan kantor, maka itu dianggap dari uang Anda sendiri. Anda wajib bertobat, memohon ampun kepada Allah, menggantinya, lalu menggunakannya sesuai keinginan pemiliknya, yaitu membagikannya kepada para fakir miskin.

Anda tidak boleh sedikit pun mengambil uang tersebut walaupun Anda termasuk fakir miskin, kecuali dengan izin pemiliknya. Anda harus mengganti uang yang sudah Anda ambil, lalu memberikannya kepada para fakir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17737

Lainnya

Kirim Pertanyaan