Huk Tepuk Tangan di Dalam Masjid untuk Menghormati Pembicara um

1 menit baca
Huk Tepuk Tangan di Dalam Masjid untuk Menghormati Pembicara um
Huk Tepuk Tangan di Dalam Masjid untuk Menghormati Pembicara um

Pertanyaan

Bolehkah bertepuk tangan di dalam masjid untuk menghormati pembicara atau penceramah dalam berbagai perayaan yang diadakan?

Jawaban

Tepuk tangan tidak diperbolehkan, kecuali bagi perempuan yang hendak mengingatkan imam dalam shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam :

من نابه شيء في صلاته فليسبح الرجال وتصفق النساء

“Barangsiapa yang ingin memberitahu sesuatu ketika sedang shalat, maka untuk laki-laki ucapkanlah “Subhaanalah” dan untuk wanita tepuklah tangan.”

Karena tepuk tangan laki-laki termasuk perbuatan orang-orang Jahiliyah, sebagaimana firman Allah Subahanahu wa Ta’ala :

وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS. Al-Anfal : 35)

Beberapa ulama menafsirkan kata (muka’) dalam ayat tersebut dengan siulan dan menafsirkan (tashdiyah) dengan tepuk tangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (7774)

Lainnya

Kirim Pertanyaan