Jual Beli Kurma Yang Masih Menempel di Pohonnya

1 menit baca
Jual Beli Kurma Yang Masih Menempel di Pohonnya
Jual Beli Kurma Yang Masih Menempel di Pohonnya

Pertanyaan

Apakah boleh menjual kurma yang masih menempel di pohonnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan?

Jawaban

Jual beli kurma yang masih di pohon dibolehkan jika bukan dibayar dengan kurma kering, misalnya dijual dengan uang tunai. Akan tetapi, jika pembayaran tidak dilakukan secara tunai, maka batas waktunya harus jelas. Selain itu, kurma harus sudah terlihat matang. Sebab, jika tidak ada penentuan batas waktu, maka masuk dalam jual beli gharar (jual beli dalam ketidakjelasan). Allah Ta’ala telah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah : 282)

Jika pembayarannya dengan kurma kering, maka jual beli itu tidak boleh, karena tidak dapat diketahui nilai yang seimbang, kecuali dalam masalah jual beli al-‘araya dengan ketentuan-ketentuan yang telah diketahui.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19411

Lainnya

  • Dengan kondisi seperti itu, maka seseorang tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dengan alasan bekerja di rumahnya. Apalagi dia membiarkan...
  • Pertama, Anda diwajibkan untuk berbakti dan berbuat baik kepada ibu Anda semampunya, apalagi dia sudah tua dan membutuhkan bantuan....
  • Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda boleh membawa mobil lama ke dealer untuk menukarnya dengan mobil baru dan...
  • Dalam kondisi seperti ini, dia wajib terlebih dahulu membayar harga emas lama. Kemudian setelah menerima uangnya, penjual emas lama...
  • Boleh. Namun alangkah baiknya yang memandikan jenazah itu orang yang sukarela (bukan orang bayaran), jika memang memungkinkan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya...

Kirim Pertanyaan