Pertukaran Mata Uang

1 menit baca
Pertukaran Mata Uang
Pertukaran Mata Uang

Pertanyaan

Apa hukum saling mempertukarkan dua mata uang yang berbeda di pasar yang sama sesuai dengan kesepakatan? Kedua mata uang tersebut sama-sama berlaku di masyarakat.

Jawaban

Dibolehkan menjual emas dengan perak satu sama lain dengan adanya kelebihan salah satu dari keduanya, asalkan dilakukan secara kontan dan diserahterimakan di tempat transaksi. Adapun menjual emas dengan emas, perak dengan perak, atau yang sejenis keduanya, dibolehkan jika dilakukan secara kontan, saling serah terima, dan sama timbangannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4841

Lainnya

  • Ekonomi Islam berdiri di atas transaksi komersial yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan menginvestasikan harta dalam hal-hal yang...
  • Jaminan tersebut tidak diperbolehkan, karena itu termasuk jaminan atas barang yang tidak diketahui keberadaannya dan merupakan praktik penggadaian yang...
  • Kami tidak melihat adanya masalah dalam hal itu. Karena maslahat dalam muamalah seperti ini dirasakan bersama, tanpa ada larangan...
  • Tidak sah melakukan transaksi jual beli buah kurma, anggur dan biji-bijian seperti gandum, jagung dan sejenisnya, yang masih menempel...
  • Mereka bukan budak-budak yang sah menurut syar`i bagi bapak dari anak tersebut, sehingga dia haram menggaulinya, dan menggaulinya dianggap...
  • Jika kenyataan transaksi jual beli di antara kalian berdua seperti yang disebutkan, maka jual beli pertama tidak dibolehkan dan...

Kirim Pertanyaan