Seorang Muslim Diharamkan Mengambil Hasil Usaha Haram

2 menit baca
Seorang Muslim Diharamkan Mengambil Hasil Usaha Haram
Seorang Muslim Diharamkan Mengambil Hasil Usaha Haram

Pertanyaan

1- Seorang Muslim mengumpulkan uang, baik sedikit atau banyak, dengan cara haram, seperti menjual khamar, babi, dan bangkai atau berbisnis narkoba dan barang-barang haram lainnya. Sekarang dia ingin bertobat kepada Allah Ta`ala. Apakah dia mesti membuang semua hartanya yang haram tersebut ataukah sebagiannya boleh digunakan dalam bisnis yang halal?

2- Jika dia mau berhenti berbisnis barang-barang haram, tetapi dia enggan untuk membuang harta tersebut kemudian dia menggunakannya untuk membuat toko yang menjual barang-barang halal, seperti bejana dan pakaian, bolehkah berjual-beli dengannya?

3- Bolehkah bekerja bersama dengannya di toko tersebut dan halalkah gaji yang diperoleh darinya? Perlu saya sampaikan bahwa jika dia diboikot (menolak bekerja sama dengannya), maka bisa jadi boikot akan membuatnya kembali berdagang barang-barang haram.

4- Bolehkah memakan makanannya, memenuhi undangannya atau menerima hadiahnya padahal besar kemungkinan semua yang dibelinya berasal dari hartanya yang haram? Apakah orang yang menerima harta haram ini wajib membuangnya ataukah Allah akan memaafkan dosanya yang telah berlalu?

5- Jika dia ingin menyumbangkan harta haram tersebut atau sebagiannya, apa yang berhak menerima harta tersebut? Bolehkah harta tersebut digunakan untuk membeli buku-buku ilmu pengetahuan dan dibagikan kepada kaum muslimin yang membutuhkan? Bolehkah harta tersebut digunakan untuk menyebarkan dakwah Islam atau membeli atau menyewa tempat sebagai maskas (pusat) dakwah dan pengajaran Alquran dan ilmu pengetahuan bagi anak-anak kaum muslimin serta membeli alat-alat yang mungkin dibutuhkan oleh markas tersebut untuk keperluan dakwah?

6- Bolehkah meminjam uang tersebut untuk kepentingan dakwah atau kepentingan pribadi ataukah kedua-duanya tidak boleh?

Jawaban

Nabi Muhammad Shalallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إن الله طيب لا يقبل إلا طيبًا، وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين، قال تعالى: يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ، وقال تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثم ذكر: الرجل يطيل السفر أشعث أغبر، يمد يديه إلى السماء: يا رب، يا رب، ومطعمه حرام، وملبسه حرام، وغذي بالحرام، فأنى يستجاب لذلك

“Sesungguhnya Allah itu baik. Dia hanya akan menerima sesuatu yang baik pula. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul.” Allah Ta`ala berfirman, Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh dan Allah Ta`ala berfirman, Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah lama menempuh perjalanan jauh sehingga rambutnya kusut-masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Ya, Tuhan! Ya, Tuhan!’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?.” (HR. Muslim)

Oleh karena itu, seorang Muslin haram mengambil hasil usaha haram. Barangsiapa melakukannya, maka hendaklah dia bertobat dan meninggalkan usaha haram tersebut. Pintu-pintu rezeki -segala puji hanyalah bagi Allah saja- sangat banyak dan mudah. Allah Subhanahu telah berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)

arangsiapa bertaubat dan dia mempunyai harta haram, seperti riba dan judi, dan menjual barang-barang yang diharamkan, seperti khamar dan babi, maka dia wajib membuang harta haram tersebut dengan menyalurkannya pada proyek-proyek umum, seperti perbaikan jalan dan WC atau memberikannya kepada orang yang membutuhkan dan tidak menyisakannya atau memanfaatkannya sedikit pun karena harta itu adalah harta haram yang tidak mengandung kebaikan. Konsekuensi taubat dari perbuatan ini adalah membuang dan menjauhkan harta haram tersebut dari dirinya dan beralih kepada usaha yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19134

Lainnya

Kirim Pertanyaan