Bertobat Dan Menjauh Dari Kepemilikan Saham Di Bank

1 menit baca
Bertobat Dan Menjauh Dari Kepemilikan Saham Di Bank
Bertobat Dan Menjauh Dari Kepemilikan Saham Di Bank

Pertanyaan

Saya pernah memiliki saham di bank dan memperoleh keuntungan darinya. Ternyata hukum menanam saham di bank adalah haram. Oleh karena itu, saya berniat untuk bertobat dan menjauhinya. Apakah ini cukup, atau tidak?

Jawaban

Pertama, Anda harus bertobat dan beristigfar karena telah berpartisipasi dalam perkara yang diharamkan ini. Anda juga harus melepaskan diri darinya dengan menarik semua saham. Semoga Allah menerima tobat Anda. Allah berfirman,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaahaa : 82)

Kedua, Anda harus melepaskan diri dari semua keuntungan yang telah Anda peroleh dari saham itu, dengan memberikannya kepada kaum fakir dan miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5088

Lainnya

  • Anda semua harus datang untuk bekerja setiap hari dan harus selalu datang ke tempat kerja sesuai dengan aturan serta...
  • Bank-bank asing menggunakan sistem riba dalam transaksinya, baik dengan peminjam, penabung, maupun pihak lainnya. Tentunya, orang yang bertugas sebagai...
  • Anda tidak boleh membayarkan bunga riba untuk menutupi tanggungan yang dituntut oleh otoritas pajak kepada Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Boleh. Namun alangkah baiknya yang memandikan jenazah itu orang yang sukarela (bukan orang bayaran), jika memang memungkinkan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Lahan pertanian boleh disewakan dengan ketentuan sewanya dibayar dari sebagian hasil lahan, seperti sepertiga atau seperempat. Jika dia bercocok...
  • Asuransi komersial hukumnya haram, baik itu asuransi jiwa, barang niaga, kendaraan, atau bangunan, sekalipun untuk masjid atau harta wakaf...

Kirim Pertanyaan