Peminjam Wajib Membayar Prosentasi Dari Jumlah Utang Atas Keterlambatan Pembayaran

1 menit baca
Peminjam Wajib Membayar Prosentasi Dari Jumlah Utang Atas Keterlambatan Pembayaran
Peminjam Wajib Membayar Prosentasi Dari Jumlah Utang Atas Keterlambatan Pembayaran

Pertanyaan

Beberapa perusahaan memberikan sejumlah pinjaman dalam bentuk kartu kredit. Pemegang kartu dapat memberikannya kepada bank dan mengambil sejumlah uang, kemudian bank mendatangi perusahaan penerbit kartu untuk meminta pembayaran atas dana yang ditarik pemegang kartu dari bank. Pinjaman ini diberi jangka waktu sebagaimana yang tertera di kartu. Jika pemegang kartu membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo, maka dia tidak dikenai apa-apa. Namun jika terlambat, maka dia dikenai denda sebanyak 1%. Sebagian perusahaan memberikan uang kontan dalam pelayanan sebagai ganti dari kartu.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa dalam kesepakatan, jika peminjam membayar utang sesuai waktu yang ditentukan dia tidak dikenai denda apa pun, dan jika terlambat dia harus membayar tambahan 1 % dari jumlah utang, maka hal itu termasuk akad riba.

Dia terjebak dalam akad riba fadhl atas tambahannya, dan riba nasiah atas penangguhan pembayarannya. Begitu pula jika perusahaan memberikan uang kontan dan mengambil tambahan dari uang itu sebagai jasa pelayanan. Bahkan, praktik riba tampak lebih jelas pada bentuk yang kedua ini dibandingkan dengan yang pertama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5832

Lainnya

  • Boleh. Namun alangkah baiknya yang memandikan jenazah itu orang yang sukarela (bukan orang bayaran), jika memang memungkinkan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Kerjasama dalam bentuk mudharabah itu adalah penyerahan sejumlah dana tertentu dari seseorang kepada pihak yang akan membisniskannya, dengan imbalan...
  • Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 175)...
  • Apabila saat itu dia sadar dan mengetahui bahwa pekerjaannya itu haram, maka hasilnya tidak menjadi halal dengan bertobat, namun...
  • Jika pertukaran yang dilakukan adalah antar mata uang dari jenis yang sama, maka harus ada kesamaan nominal antara keduanya,...
  • Anda tidak boleh membeli majalah-majalah yang berisi gambar-gambar pakaian dengan banyak model apa pun. Sebab, di dalamnya banyak terdapat...

Kirim Pertanyaan