Syarat Saling Serah Terima Dalam Jual Beli Emas

Jika pembayaran yang digunakan untuk membeli perhiasan emas, perak, dan sejenisnya adalah uang kertas atau surat hutang, maka tidak...
1 menit baca
Syarat Saling Serah Terima Dalam Jual Beli Emas
Syarat Saling Serah Terima Dalam Jual Beli Emas

Pertanyaan

Jika seseorang menjual perhiasan emas kepada pembeli, namun pembeli tidak memiliki sebagian atau seluruh harga yang diminta, baik setelah beberapa hari, satu bulan, atau dua bulan, maka apakah penjualan ini dibolehkan?

Jawaban

Jika pembayaran yang digunakan untuk membeli perhiasan emas, perak, dan sejenisnya adalah uang kertas atau surat hutang, maka tidak boleh, bahkan diharamkan karena mengandung riba nasi`ah. Jika pembelian itu dengan barang, seperti kain, makanan, atau sejenisnya, maka dibolehkan menunda penyerahan pembayaran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1599 | Link

Lainnya

  • Asuransi dengan semua bentuknya hukumnya haram dan dilarang, karena mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan –dua hal yang tidak akan dimaafkan–,...
  • Jawaban 1: Laki-laki diharamkan untuk memakai emas. Dasar bagi hal ini adalah dalil-dalil dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam...
  • Jika perkaranya sebagaimana disebutkan di dalam pertanyaan, maka hukumnya boleh. Wallahu A`lam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa...
  • Jika seekor tikus jatuh ke dalam minyak zaitun dan sejenisnya, maka tikus dan minyak di sekitarnya harus dibuang. Ini...
  • Jual beli uang di pasar gelap dibolehkan dengan syarat adanya serah terima pada waktu akad, baik di daerahnya ada...
  • Berdasarkan apa yang Anda sebutkan, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan fatwa tentang keharaman melakukan kebiasaan ini, mengingat...

Kirim Pertanyaan