Jual Beli Emas Dengan Meminta Pendapat Orang Lain

1 menit baca
Jual Beli Emas Dengan Meminta Pendapat Orang Lain
Jual Beli Emas Dengan Meminta Pendapat Orang Lain

Pertanyaan

Apa hukum membeli emas setelah minta pendapat orang lain terlebih dahulu? Maksudnya, seseorang datang ke toko untuk membeli emas, namun dia akan membawanya terlebih dahulu untuk dimintakan pendapat dari keluarganya. Terkadang orang tersebut tidak jadi membelinya. Mohon Anda jelaskan permasalahan ini.

Jawaban

Jual beli emas dengan perak, atau benda lain yang mempunyai status hukum yang sama, tidak dibolehkan kecuali secara kontan. Akan tetapi, jika pembeli emas atau perak membawanya terlebih dahulu untuk dimintakan pendapat dari keluarga atau lainnya kemudian diputuskan bahwa emas atau perak itu jadi dibeli dengan cara yang dibenarkan oleh syariat, atau diputuskan untuk tidak jadi dibeli, maka hal ini tidak apa-apa.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Lajnah Daimah

Lainnya

  • Hal tersebut tidak boleh karena perbuatan itu mengandung penipuan dengan menampakkan warna yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya....
  • Perempuan tersebut wajib mengembalikan riyal perak atau yang senilai dengannya saat ini setelah memperkirakan harganya, jika pemiliknya ada (masih...
  • Jika realitasnya seperti yang telah Anda sebutkan bahwa bank tersebut tidak melakukan aktivitas dengan sistem riba, namun hanya menggulirkan...
  • Menjual darah hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang berkata, رأيت...
  • Jika kenyataan kesepakatan dengan perusahaan tersebut sebagaimana yang telah disebutkan, maka akad tersebut tidak sah, karena mengandung penipuan dan...
  • Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 175)...

Kirim Pertanyaan