Jual Beli Sistem Kredit Dan Menentukan Keuntungan

1 menit baca
Jual Beli Sistem Kredit Dan Menentukan Keuntungan
Jual Beli Sistem Kredit Dan Menentukan Keuntungan

Pertanyaan

Ada seseorang yang merupakan pelaku utama jual beli. Dia menjual barang secara kredit dengan keuntungan yang dapat mencapai sepertiga atau seperempat dari harga aslinya. Terkadang dia menjual kepada seseorang dengan harga lebih rendah atau lebih besar daripada penjual lainnya. Dia bertanya, apakah boleh jual beli seperti itu?

Jawaban

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 175)

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah : 282)

Oleh karena itu, apabila penanya menjualnya dengan kepemilikan penuh dan barang tersebut berada dalam penguasaannya, maka dia boleh menjual barang tersebut dengan syarat adanya saling ridha dan kesepakatan dalam harga, baik seperempat maupun sepertiga dari harga asli.

Dia juga tidak berdosa karena membeda-bedakan harga jual barang, asalkan dia membohongi pembeli dengan berkata bahwa dia menjual kepada orang lain dengan harga yang sama padahal tidak demikian. Dalam transaksi itu juga tidak boleh ada unsur ketidakjelasan dan tidak merusak harga pasar.

Dia harus bersikap toleran dan menerima apa adanya, serta mencintai saudara muslim lainnya seperti mencintai diri sendiri, karena sikap tersebut menuai kebaikan dan keberkahan. Dia tidak boleh bersikap serakah dan tamak, karena biasanya muncul dari hati yang keras, watak yang tercela, dan akhlak yang tidak terpuji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1249 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan