Pematangan Warna

1 menit baca
Pematangan Warna
Pematangan Warna

Pertanyaan

Jika pematangan warna buatan bisa dilakukan dengan cara memanaskannya, apakah hal itu dibolehkan? Perlu diketahui bahwa hal itu dilakukan dengan maksud untuk mempercepat munculnya warna supaya dapat dijual dengan harga mahal.

Jawaban

Hal tersebut tidak boleh karena perbuatan itu mengandung penipuan dengan menampakkan warna yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6092

Lainnya

  • Apa yang dimuat dalam lampiran keputusan yang dinisbatkan kepada perusahaan asuransi koperasi dan serikat perusahaan kredit adalah termasuk asuransi...
  • Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 175)...
  • Peminjam wajib mengembalikan uang itu ketika diminta oleh pemiliknya sesuai jumlah pound yang diterima waktu peminjaman. Kenaikan atau penurunan...
  • Jika pertukaran yang dilakukan adalah antar mata uang dari jenis yang sama, maka harus ada kesamaan nominal antara keduanya,...
  • Jika cek itu dianggap aset penguat yang diterima oleh pihak bank, maka boleh dijadikan sebagai gadaian (jaminan). Wabillahittaufiq, wa...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, yaitu bank mengambil keuntungan terhadap suatu pinjaman, maka direktur, akuntan, dan bendahara tidak boleh...

Kirim Pertanyaan