Pembelian Emas Dari Pedagang Grosir Dan Pelunasan Secara Kredit

1 menit baca
Pembelian Emas Dari Pedagang Grosir Dan Pelunasan Secara Kredit
Pembelian Emas Dari Pedagang Grosir Dan Pelunasan Secara Kredit

Pertanyaan

Saya adalah salah satu pegawai di bidang perdagangan emas yang melakukan jual beli emas perhiasan. Kami melakukan pembelian barang tersebut melalui para pedagang importir secara grosir. Kami melunasi pembayarannya kepada mereka secara cicilan. Apakah sistem muamalah yang saya dan pegawai lain lakukan itu halal atau haram? Mohon jelaskan sebab penghalalan atau pengharamannya.

Jawaban

Dalam jual beli emas perhiasan, transaksi dengan sistem seperti itu hukumnya haram apabila pembayarannya dilunasi dicicil dengan mengunakan emas, perak, atau uang yang memiliki nilai setara keduanya. Sebab, di dalamnya terdapat praktik riba nasi`ah. Boleh jadi transaksi tersebut memadukan riba fadhl dan riba nasi`ah jika keduanya dari jenis yang sama dan tidak dibayar secara tunai, misalnya kedua barang yang dipertukarkan adalah emas, berbeda beratnya, dan pelunasannya secara cicilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2298

Lainnya

  • Hak setiap orang wajib diberikan kepada mereka. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki utang, maka dia wajib berusaha semaksimal...
  • Tidak apa-apa menukar perabot rumah tangga yang lama dengan yang baru, dengan adanya selisih harga yang harus dibayar oleh...
  • Allah Ta`la melarang mengurangi takaran dan timbangan. Itu adalah tindakan zalim dan mengurangi hak orang lain. Allah Ta`ala berfirman,...
  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ...
  • Jika cek itu dianggap aset penguat yang diterima oleh pihak bank, maka boleh dijadikan sebagai gadaian (jaminan). Wabillahittaufiq, wa...
  • Akad ini tidak sah karena mengandung tindakan mengambil manfaat dari utang. Ini juga mengandung praktik jual beli dengan harga...

Kirim Pertanyaan