Menyimpan Uang Di Bank Padahal Mampu Menjaganya Dari Penjahat Dan Sejenisnya

1 menit baca
Menyimpan Uang Di Bank Padahal Mampu Menjaganya Dari Penjahat Dan Sejenisnya
Menyimpan Uang Di Bank Padahal Mampu Menjaganya Dari Penjahat Dan Sejenisnya

Pertanyaan

Apa pandangan Anda -semoga Allah memberi taufik kepada Anda- tentang orang yang menyimpan uangnya di bank-bank yang menerapkan sistem riba lalu bank-bank itu menggunakan uang simpanan masyarakat tersebut pada transaksi-transaksi riba? Perlu disampaikan bahwa penyimpan ini mampu melindungi uangnya dari penjahat dengan menggunakan kotak-kotak yang kuat dan khusus untuk penyimpanan uang.

Jawaban

Jika bank menggunakan harta masyarakat yang dititipkan dalam transaksi riba, padahal pemilik uang mampu menjaga uangnya dari perampok dan sejenisnya dengan cara-cara lain yang tidak mengandung riba, maka haram baginya untuk menyimpan uang di bank dan tempat lain yang menggunakan sistem haram dan menggunakannya untuk melakukan perbuatan mungkar. Perantara suatu kejahatan adalah kejahatan, menolong untuk melakukan perbuatan haram adalah haram, dan hukum sarana suatu perbuatan sama dengan hukum tujuan perbuatan itu sendiri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 855

Lainnya

  • Menjual darah hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang berkata, رأيت...
  • Jika kenyataan kakek Anda seperti yang Anda sebutkan bahwa dia meninggal dunia dalam keadaan berhutang dengan amanah yang dititipkan...
  • Kedua pihak yang berjual beli wajib berlaku saling jujur dalam berjual beli dan keduanya tidak boleh menyembunyikan cacat yang...
  • Asuransi ini merupakan jenis asuransi kesehatan. Kalian tidak boleh mengasuransikan diri kalian dengan asuransi sosial atau lainnya, karena hal...
  • Para ahli waris Mut’ab bisa melepaskan tanggungannya tersebut dengan menyedekahkan harga ketiga ekor anak kambing tersebut, dengan meniatkan pahalanya...
  • Anda tidak boleh membayarkan bunga riba untuk menutupi tanggungan yang dituntut oleh otoritas pajak kepada Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...

Kirim Pertanyaan