Kesepakatan Dengan Sebuah Perusahaan Untuk Menyuplai Barang

1 menit baca
Kesepakatan Dengan Sebuah Perusahaan Untuk Menyuplai Barang
Kesepakatan Dengan Sebuah Perusahaan Untuk Menyuplai Barang

Pertanyaan

Kami membuat kesepakatan dengan beberapa perusahaan dan perseroan untuk menyuplai barang-barang kebutuhan mereka dalam jangka waktu tertentu, misalnya dua bulan atau lebih. Barang-barang tersebut mempunyai spesifikasi tertentu dan belum kami miliki saat transaksi.

Setelah penandatanganan kontrak, barulah kami mengimpor barang-barang tersebut dari pihak yang memiliki stok barang tersebut. Bagaimana hukum dalam beberapa kasus berikut ini:

1. Jika kami tidak menerima uang pembayaran sama sekali pada saat kontrak.

2. Jika kami menerima sebagian dari uang pembayaran, mengingat pembayaran biasanya tidak dilakukan secara lunas pada saat transaksi.

3. Jika kami menerima uang pembayaran secara penuh pada saat transaksi.
Apa hukum dalam kasus-kasus ini, manakala kontrak yang dibuat itu merupakan kontrak pemesanan produk?

Jawaban

Menjual barang yang ditentukan spesifikasinya untuk diserahkan kemudian pada waktu tertentu masuk kategori kontrak atau akad salam (pesanan) yang diperbolehkan oleh syariat, namun dengan syarat biaya pesanan diserahterimakan secara penuh di tempat akad.

Karena jika biaya pesanan tersebut tidak diterima secara penuh, maka tranksaksi tersebut berubah menjadi jual beli hutang dengan hutang (bai` ad-dain bid-dain) yang disepakati keharamannya oleh para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20582

Lainnya

Kirim Pertanyaan