Jual Beli Monyet

1 menit baca
Jual Beli Monyet
Jual Beli Monyet

Pertanyaan

Saya adalah salah seorang warga yang tertarik untuk terjun dalam bisnis jual beli hewan-hewan jinak, seperti kucing dan burung. Di antara hewan-hewan yang juga diperjualbelikan adalah primata jenis simpanse yang telah dijinakkan dan dilatih untuk tujuan hiburan atau menarik pengunjung.

Hewan ini dapat dilatih untuk melakukan gerakan-gerakan menghibur agar dapat menarik masyarakat ke toko untuk meningkatkan penjualan barang. Hewan itu juga dijual untuk dijadikan peliharaan di rumah-rumah. Perlu diketahui bahwa simpanse dijual dengan harta tinggi.

Lalu sebagian sahabat saya –semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan– memberitahu bahwa hukum jual beli monyet adalah haram. Sebab, monyet (primata) merupakan simbol azab dan murka (dalam Alquran). Di samping merupakan tindakan mengubah fitrah seekor hewan dan memanfaatkannya secara tidak benar. Jual beli monyet juga dianggap hanya membuang-buang harta. Saya berharap Anda dapat memberi petunjuk yang membimbing kami kepada kebenaran, Insya Allah. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang dan mencela perbuatan tersebut. Selain itu, jual beli hewan-hewan tersebut merupakan perbuatan membuang-buang harta yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18564

Lainnya

  • Jika kenyataan transaksi jual beli di antara kalian berdua seperti yang disebutkan, maka jual beli pertama tidak dibolehkan dan...
  • Sebaiknya dana disimpan pada pihak-pihak yang diyakini tidak akan menggunakan uang tersebut untuk tindakan bisnis yang diharamkan. Harus dipastikan...
  • Tidak boleh mengambil upah atas air mani hewan. Dalil mengenai hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar...
  • Tidak boleh menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu, yaitu seseorang menunda pembayaran hak (orang lain) yang masih ada...
  • Dengan kondisi seperti itu, maka seseorang tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dengan alasan bekerja di rumahnya. Apalagi dia membiarkan...
  • Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya...

Kirim Pertanyaan