Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram

1 menit baca
Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram
Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram

Pertanyaan

Apa hukumnya salat di sebuah masjid yang dibangun semata-mata karena mengharap rida Allah Subhanahu wa Ta'ala, tetapi uang pembangunannya bercampur dengan uang riba?

Apa hukumnya salat di sebuah masjid yang dibangun dari uang sumbangan dan termasuk di antaranya ada uang hasil curian?

Jawaban

Salat di kedua masjid tersebut hukumnya boleh. Dosa riba dan mencuri itu ditanggung oleh orang yang melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (7720)

Lainnya

  • Jika makmum lupa atau ragu dalam menyempurnakan bilangan rakaat shalatnya, maka ia harus memilih yang paling ia yakini, yaitu...
  • Sepanjang pengetahuan kami, masjid di zaman Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak dikunci dan tidak beralas. Dahulu orang bertakwa...
  • Anda wajib mengerjakan shalat Magrib pada waktunya. Hal itu berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا...
  • Pertama, seusai melaksanakan shalat fardu, orang yang shalat disyariatkan oleh agama untuk membaca dzikir yang disebutkan dalam hadis sahih,...
  • Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi yang tidak ada nabi...
  • Mengumandangkan adzan untuk shalat Istisqa tidak disyariatkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa’ Rasyidin setelah beliau melakasanakan...

Kirim Pertanyaan