Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram |
Pertanyaan
Apa hukumnya salat di sebuah masjid yang dibangun semata-mata karena mengharap rida Allah Subhanahu wa Ta'ala, tetapi uang pembangunannya bercampur dengan uang riba?
Apa hukumnya salat di sebuah masjid yang dibangun dari uang sumbangan dan termasuk di antaranya ada uang hasil curian?
Jawaban
Salat di kedua masjid tersebut hukumnya boleh. Dosa riba dan mencuri itu ditanggung oleh orang yang melakukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.