Mempermudah Proses Utang |
Pertanyaan
Apakah saya berdosa dalam mempermudah proses utang, seperti menjual mobil kepada seseorang yang ingin menjualnya dengan utang, dan saya membiarkannya tetap berada di showroom saya sampai dia menjualnya? Perlu diketahui bahwa mobil itu telah dijual beberapa kali, padahal masih di showroom, dari kreditur kepada debitur.
Jawaban
Orang yang melakukan hal itu padahal mengetahui keinginan pembeli darinya, maka dia berdosa, karena hal itu merupakan bentuk saling tolong-menolong dalam perkara yang diharamkan oleh Allah yaitu menjual barang sebelum menerimanya.
Demikian juga penjualnya ikut berdosa, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang menjual barang sehingga para pedagang itu menyerahkan barang dagangannya kepada pembelinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.