Mengambil Bayaran Mengajar Alquran

1 menit baca
Mengambil Bayaran Mengajar Alquran
Mengambil Bayaran Mengajar Alquran

Pertanyaan

Sebuah lembaga Islam membuka cabang di kota Ar-Ramtha untuk membina hafalan Alquran. Mereka meminta saya mengajar di sana karena mengetahui bahwa saya telah hafal Alquran dan memahami ilmu tajwid. Mereka menawarkan gaji sebagai kompensasi atas mengajar di lembaga Alquran tersebut. Namun, saya menolaknya karena hal itu tidak boleh, berdasarkan hadis yang saya hafal tentang larangan perbuatan itu. Bagaimana pendapat Anda sekalian mengenai hal itu? Mohon dijelaskan secara rinci.

Jawaban

Anda boleh menerima upah mengajar Alquran karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang lelaki dengan perempuan, dan yang menjadi maharnya adalah mengajarkan ayat-ayat Alquran yang laki-laki itu hafal kepada istrinya. Mengajarkan Alquran itu dianggap sebagai maharnya. Begitu pula, seorang sahabat menerima upah karena menyembuhkan penyakit seorang kafir dengan membacakan Surah al-Fatihah. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda mengenai peristiwa itu,

إن أحق ما أخذتم عليه أجرًا كتاب الله

“Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian terima adalah (mengajar) Kitab Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun yang dilarang adalah mengambil upah atas bacaan Alquran itu sendiri, dan bayaran karena masyarakat meminta untuk membacakannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3210

Lainnya

  • Jika persoalannya seperti yang disebutkan, maka Anda harus membayar utang itu dengan riyal Perancis–yang terbuat dari perak–atau dikonversi ke...
  • Jaminan tersebut tidak diperbolehkan, karena itu termasuk jaminan atas barang yang tidak diketahui keberadaannya dan merupakan praktik penggadaian yang...
  • Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya...
  • Dibolehkan menyewa lahan pertanian dengan beberapa dirham dalam waktu yang diketahui dan dengan upah yang diketahui. Dari Ibnu Umar,...
  • Kalian wajib memberikan sejumlah uang tersebut kepada para ahli warisnya. Jika ia tidak memiliki ahli waris, maka hendaknya uang...
  • Hukum riba adalah haram dengan kedua macamnya; riba nasi’ah dan riba fadhl, berdasarkan Alquran, Sunah, dan Ijmak. Allah Ta’ala...

Kirim Pertanyaan