Jual Beli Dengan Sistem Kredit

1 menit baca
Jual Beli Dengan Sistem Kredit
Jual Beli Dengan Sistem Kredit

Pertanyaan

Seseorang dari Amerika Serikat bertanya mengenai hukum menjual mobil dengan sistem kredit, dengan adanya kelebihan tertentu atas pembayaran yang tidak kontan tersebut. Akan tetapi, keterlambatnya pembayaran cicilan dari waktu yang telah disepakati akan membuat nilai angsurannya bertambah. Apakah transaksi seperti ini boleh, atau tidak?

Jawaban

Apabila harga yang ditawarkan penjual mobil secara kredit ini jelas, dengan batasan waktu dan cicilan yang jelas, dan tidak bertambah nilainya jika lewat jatuh tempo, maka ini boleh. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah : 282)

Ada pula riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membeli barang secara kredit. Namun, apabila barang yang dikreditkan tersebut bertambah nilai angsurannya karena keterlambatan pembayaran dari tempo yang ditentukan (seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan di atas), maka ini tidak dibolehkan, menurut ijmak para ulama.

Sebab, ini sama dengan praktik riba kaum Jahiliyah yang mana ayat Alquran (tentang riba) diturunkan karena perbuatan mereka. Yaitu, dengan perkataan salah seorang dari mereka yang memiliki piutang kepada orang yang berutang ketika jatuh tempo, “Anda bayar sekarang atau Anda membayar bunganya, yaitu menambah nilainya karena penangguhan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2805

Lainnya

Kirim Pertanyaan