Mempelajari Hukum-hukum Positif

1 menit baca
Mempelajari Hukum-hukum Positif
Mempelajari Hukum-hukum Positif

Pertanyaan

Apa hukum mempelajari hukum-hukum positif dan berusaha untuk mempraktikannya, dengan tetap mengakui bahwa syariat Allah lebih utama darinya? Apa hukum mengajarkan undang-undang tersebut, filsafat, mantik (ilmu logika), dan psikologi?

Karena, semua materi ini mengandung banyak kebatilan, seperti mendalami entitas Allah, sifat-sifat dan nama-nama-Nya, serta menganalisa (ulang) tentang penghalalan dan pengharaman.

Materi-materi tersebut juga mengkaji tentang faham komunisme, eksistensialisme, dan pornografi. Apa hukum guru yang mengajarkannya, dan murid yang mempelajarinya?

Khususnya jika buku-buku tersebut adalah buku paket yang diwajibkan secara nasional, sedangkan siswa dan gurunya bukan dari kalangan pelajar ilmu-ilmu syariat, melainkan dari kalangan muslim awam yang menjadi ragu jika disodorkan pada ilmu-ilmu yang membawa keragu-raguan.

ika dikatakan kepada mereka, “Ini adalah salah”, maka mereka berkata, “Apa yang mesti kami perbuat? Ini adalah pintu rezeki. Inilah proses mencari ilmu.”

Jawaban

Tidak boleh mempelajari hukum-hukum positif untuk dipraktikkan, jika bertentangan dengan syariat Allah. Namun dibolehkan mempelajari dan mengkajinya jika bertujuan untuk menjelaskan unsur-unsur sisipan dan penyimpangan yang ada di dalamnya, serta menjelaskan keadilan, kebenaran, dan kebaikan ajaran Islam, dan menjelaskan bahwa ajaran Islam sudah cukup membawa maslahat bagi manusia.

Seorang Muslim juga tidak boleh mempelajari filsafat, hukum-hukum positif, dan sejenisnya, jika tidak mampu membedakan antara yang benar dari yang batil, karena dikhawatirkan akan tergoda dan menyimpang dari jalan yang lurus.

Adapun orang yang mampu mencerna dan memahaminya setelah mempelajari Alquran dan Sunah terlebih dahulu dibolehkan untuk mempelajarinya, yang tujuannya membedakan antara kebaikan dan keburukan di dalamnya, serta untuk menegaskan bahwa yang benar adalah benar, dan yang batil adalah batil.

Dengan syarat, ini tidak menyibukkannya dari kewajiban yang lebih pokok menurut syariat. Artinya, materi-materi tersebut tidak boleh diajarkan di yayasan dan institusi pendidikan apa pun.

Akan tetapi, hanya dibolehkan bagi orang-orang tertentu yang mampu mencernanya, agar mereka dapat menunaikan kewajiban mereka terhadap agama Islam dengan membela kebenaran dan membantah kebatilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6901

Lainnya

  • Jika ada masalah agama yang tidak jelas bagi Anda, maka hendaklah Anda bertanya kepada para ulama, sebagaimana firman Allah...
  • Jika pekerjaan-pekerjaan seni dan jenis pendidikan yang Anda lakukan tidak ada yang bertentangan dengan syariat, maka hal itu tidak...
  • Kehadiran Anda di majlis ulama-ulama Ahlussunnah wal Jamaah dan mengambil ilmu dari majlis tersebut merupakan perbuatan baik sehingga ayah...
  • Jika pemasalahannya adalah seperti yang disebutkan, yaitu merekam dan menjaga alat perekam dan kasetnya dari penyalahgunaan orang lain, maka...
  • Memasuki gereja dibolehkan untuk orang berilmu untuk menyeru orang yang ada di dalamnya kepada agama Islam. Adapun memasukinya sekedar...
  • Jika Anda ingin belajar tajwid, maka bersungguh-sungguhlah untuk mencari seorang guru. Apabila tidak mendapatkannya juga, maka Anda cukup membaca...

Kirim Pertanyaan