Memberi Nama Dengan Nama Khālid

1 menit baca
Memberi Nama Dengan Nama Khālid
Memberi Nama Dengan Nama Khālid

Pertanyaan

Apa hukum memberi nama dengan nama Khālid (yang kekal), mengingat bahwa kekekalan itu hanya milik Allah dan bukan milik makhluk yang diciptakan Allah, dan mengapa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak mengubah nama Khālid bin Al-Walīd?

Jawaban

Boleh memberi nama dengan nama Khālid, karena kekekalan di sini relatif dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam membolehkan penamaan ini.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6989

Lainnya

  • Yang Anda lakukan terhadap gadis itu adalah perbuatan mungkar dan pengkhianatan terhadap keluarganya. Anda harus bertaubat, meminta ampun, dan...
  • Sapi tersebut, setelah penanya melakukan apa yang dia sebutkan dalam pertanyaan, maka hukumnya adalah sama dengan hukum barang temuan....
  • Wajib hukumnya menguburkan jenazah kaum Muslimin di pemakaman yang khusus buat mereka. Tidak boleh menguburkan jenazahnya di pemakaman orang-orang...
  • Pembunuhan sebagaimana yang disebutkan dalam cerita di atas tidak boleh dilakukan atau dibenarkan meskipun sebagai pembelaan atas kehormatan. Bahkan...
  • Seorang perempuan tidak boleh muncul di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya atau keluar ke jalan umum dan pasar...
  • Anda tidak boleh mendengarkan lagu, bahkan Anda harus menjauhinya karena lagu-lagu itu dapat merusak hati, jalan menuju keburukan, dan...

Kirim Pertanyaan