Anak Lelaki Dari Cucu Saudara Perempuan Nenek Tidak Termasuk Mahram

1 menit baca
Anak Lelaki Dari Cucu Saudara Perempuan Nenek Tidak Termasuk Mahram
Anak Lelaki Dari Cucu Saudara Perempuan Nenek Tidak Termasuk Mahram

Pertanyaan

Saya memakai hijab di hadapan orang yang tidak boleh melihat aurat saya. Tapi, saya tidak memakai hijab di hadapan anak lelaki dari cucu saudara perempuan nenek saya lantaran saya menganggapnya sebagai saudara lelaki kandung sendiri karena saya tidak memiliki saudara kandung lelaki dari pihak ayah dan ibu. Saya hanya punya saudara lelaki kandung seayah, tapi dia tidak memperdulikan saya dan menanyakan hal-hal yang terkait dengan urusan dunia atau akhirat saya.

Dia hanya sekedar menanyakan kondisi kesehatan saya saja. Adapun anak lelaki dari cucu saudara perempuan nenek saya, beliau itu seorang lelaki terhormat dan sudah menikah, takut kepada Allah serta membimbing orang lain kepada kebaikan kebaikan hidup dan akhirat mereka. Dialah yang selalu memberikan nasehat, mengirimkan buku-buku agama dan nasehat, serta mendorong saya untuk taat kepada Allah Ta’ala dan Rasul.

Saya sudah menganggapnya sebagai seorang kakak lelaki yang selalu memberikan arahan ketika saya melakukan kesalahan. Umurnya saat ini sekitar empat puluh enam tahun dan saya memakai hijab di hadapan saudaranya saja. Apakah saya dianggap berdosa dalam hal ini? Perlu diketahui bahwa jika saya memakai hijab di hadapannya, maka saya khawatir dia akan mengatakan saya melupakan kebaikannya karena dialah yang telah mengarahkan saya untuk memakai hijab dan tidak keluar rumah.

Itu semua saya pegang dengan konsisten. Dia juga menyarankan saya untuk memakai kaos tangan dan kaki. Inilah di antara nasehat yang dia kirimkan pada saya dari Jeddah saat ada orang yang datang ke desa saya. Saya mengharapkan dari Anda arahan yang benar dan disukai Allah Ta’ala. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Jawaban

Anda wajib memakai hijab di hadapan anak lelaki dari cucu saudara perempuan nenek Anda karena dia itu adalah anak lelaki dari cucu dari bibi ayah Anda yang tidak termasuk mahram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13371

Lainnya

Kirim Pertanyaan